Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor

Bangun Santoso, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 30 Januari 2019 | 13:32 WIB
Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Foto/Siswowidodo)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan batas waktu selama satu bulan bagi para kepala daerah ataupun sekretaris daerah (Sekda) untuk segera memecat Pegawai Negeri Sipil atau PNS koruptor. Hal itu sesuai dengan peraturan yang mengharuskan PNS segera diberhentikan jika tersangkut masalah korupsi.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, sesuai aturan yang ada kepala daerah ataupun sekda harus segera memberhentikan para PNS koruptor tanpa ada keraguan. Mereka harus lebih aktif membaca undang undang dan surat edaran yang telah disebarkan oleh Kemendagri dalam hal pemberhentian PNS koruptor.

"Mestinya secepat mungkin kalau bisa. Harapan saya jangan lama-lama (diberhentikan), sebulan sudah selesai semuanya ini," kata Widodo saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, tercatat hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Sejauh ini, Kemendagri telah menyebarkan surat edaran kepada daerah-daerah yang memiliki PNS bermasalah. Para kepala daerah sudah tidak memiliki alasan lain untuk menunda proses pemberhentian.

"Apa sih susahnya, dalam waktu sebulan sudah selesai. Kalau semuanya dengar dan baca media mengenai instruksi ini, tapi masalahnya dikit mereka yang baca media," ucap Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pejabat Kemendagri Pusing Ribuan PNS Koruptor Tak Kunjung Dipecat

Pejabat Kemendagri Pusing Ribuan PNS Koruptor Tak Kunjung Dipecat

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 11:23 WIB

PNS Setubuhi ABG di Pinggir Tol, Polisi Temukan Sperma di Mobil Pelaku

PNS Setubuhi ABG di Pinggir Tol, Polisi Temukan Sperma di Mobil Pelaku

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 14:59 WIB

PNS Pemprov Jatim Diduga Nyambi Jadi Mucikari PSK Online

PNS Pemprov Jatim Diduga Nyambi Jadi Mucikari PSK Online

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 14:13 WIB

PNS Pemkot Jakarta Utara Dilarang Pakai Botol Minum Plastik Sekali Pakai

PNS Pemkot Jakarta Utara Dilarang Pakai Botol Minum Plastik Sekali Pakai

News | Senin, 28 Januari 2019 | 17:14 WIB

Bergembiralah Perangkat Desa, Gaji Kalian Akan Setara PNS Golongan II A

Bergembiralah Perangkat Desa, Gaji Kalian Akan Setara PNS Golongan II A

Bisnis | Kamis, 24 Januari 2019 | 14:36 WIB

Terkini

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:34 WIB

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:51 WIB

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:46 WIB

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:43 WIB

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB