Tanggapan Kemenhub Soal Motor Boleh Masuk Jalan Tol

Rabu, 30 Januari 2019 | 15:24 WIB
Tanggapan Kemenhub Soal Motor Boleh Masuk Jalan Tol
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi. (Suara.com/Dian Hapsari)

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sempat mengusulkan agar pemerintah membolehkan pengendara sepeda motor bisa masuk jalur bebas hambatan alias jalan tol dengan menggunakan jalur khusus.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, dari segi keamanan hal tersebut sangat berbahaya dan sulit diterapkan.

“Kalau dari segi safety saya kurang setuju akan hal tersebut. Karena tol yang ada di Indonesia itu dirancang dengan kecepatan tertentu, lalu kan tol di Indonesia ini sudah bebas dari rumah penduduk kiri kanan, coba bayangkan tekanan anginnya seperti apa kalau pas mobil melintas, bisa oleng kan," kata Budi saat konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Budi mengakui, dalam regulasi yang ada memang motor diperbolehkan melintas di jalan tol. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Pada Pasal 1a disebutkan, jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

“Memang secara regulasi memang bisa, tapi awal regulasi itu untuk mengakomodir tol Suramadu dan yang di Bali. Regulasi ini memang diciptakan untuk itu dan kedua tol itu memang didesain itu sepeda motor. Kalau di jalan tol perkotaan ini agak susah mau di mana," ujar dia.

Menurut Budi, bisa saja motor melintas dalam jalan bebas hambatan ini, namun tidak dengan jarak yang jauh. Pasalnya motor di Indonesia juga tidak di desain untuk berkendara jarak jauh.

"Bisa saja melintas di jalan tol tapi jaraknya tidak lebih dari 15 sampai 20 kilometer. Kami lebih konsen kepada safety, karena kan sesuai dengan semangat pemerintah untuk menurunkan angka kecelakaan," imbuh dia.

Baca Juga: Ini Wajah Penyebar Tabloid Pembawa Pesan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI