Suara.com - Salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepulauan Riau (BRK) Cabang Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, diduga mengalami gangguan jiwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, kejaksaan menerima surat pernyataan gangguan kejiwaan tersangka bernisial MD alias Duha tersebut dari pihak keluarga. Surat itu dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Pekanbaru.
"Surat itu kita terima dari keluarganya yang membawa tersangka berobat ke RSJ. Dia terindikasi gangguan kejiwaan," ujar Muspidaun di Pekanbaru, Rabu (6/2/2019).
Meski begitu, ia menegaskan, pihaknya tidak akan begitu saja mempercayai klaim pihak keluarga dan akan memanggil dan memintai keterangan dokter spesialis kejiwaan untuk membandingkan surat keterangan tersebut.
"Namun kita akan cari dokter jiwa lain untuk membandingkan. Apakah benar-benar terindikasi gangguan jiwa berat atau tidak," kata Mus seperti dilansir dari Antara.
Lebih jauh, dalam keterangan keluarganya, indikasi gangguan jiwa itu diderita setelah tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas sekitar setahun yang lalu.
"Mungkin ini yang menyebabkan timbulnya gangguan kejiwaan tersebut," ujarnya.
Duha merupakan analisis kredit di BRK Dalu-dalu dan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pada 1 Oktober 2018 lalu.
Empat tersangka itu adalah mantan Kepala Cabang Pembantu BRK Dalu-dalu, Ardinol Amir, dan tiga analisis kredit lainnya, yakni Yusri, Syafrizal dan Heri.
Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Alasan Ahmad Dhani Menolak Dipindahkan ke Surabaya
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Riau mengagendakan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu dekat. Saat itu, penyidik wajib menghadirkan para tersangka dengan surat keterangan sehat.
"Namun jika bersangkutan nanti dalam kondisi sakit jiwa berat, penyidik akan limpahkan empat tersangka. Yang bersangkutan ditunggu dulu sampai kesehatannya pulih," ungkap Muspidauan.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan di Kejati Riau, Muhammad Duha, dalam kondisi sehat.
"Kan kambuhan. Saat kami periksa selama penyidikan sehat. Bila sehat nanti akan kita limpahkan tahap II," katanya.
Kelima tersangka diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 32 miliar. Modusnya, mereka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rohul.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.