Sindikat Penjualan Obat-obatan Tak Berizin di Jakarta Terbongkar

Kamis, 07 Februari 2019 | 13:59 WIB
Sindikat Penjualan Obat-obatan Tak Berizin di Jakarta Terbongkar
Tersangka penjual obat-obatan tak berizin di kawasan Jakarta. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI