Senin, Polisi Periksa Kejiwaan Adi Sang Perusak Motor

Silfa Humairah Utami | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 09 Februari 2019 | 21:00 WIB
Senin, Polisi Periksa Kejiwaan Adi Sang Perusak Motor
Seorang pria berbaju putih nekat menghancurkan motornya sendiri karena tidak terima ditilang petugas kepolisian di Pasar Modern BSD, Serpong, Tangerang Selatan. (screenshot video viral)

Suara.com - Senin, Polisi Periksa Kejiwaan Adi Sang Perusak Motor.

Polisi akan memeriksa kejiwaan Adi Saputra (21) pemuda yang mendadak heboh usai menghancurkan sepeda motor saat ditilang di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019). Pemeriksaan kejiwaan tersebut akan dilakukan pada Senin (11/2/2019).

"Insyaallah kita lakukan tes kejiwaan hari Senin (11/2/2019)," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/2/2019).

Alex mengatakan proses penyidikan kasus tersebut terus dikembangkan. Kekinian, penjual motor ke Adi masih diburu.

"Belum (tertangkap), proses penyelidikan masih berjalan," jelasnya.

Lebih jauh, Alex menambahkan, akun Facebook yang menjual motor kepada Adi sudah tidak aktif. Selain itu, Adi dan penjual motor tersebut tak saling kenal.

"Akunnya sudah tidak aktif. Si AS juga tidak mengenal si penjual motor via medsos tersebut," papar Alex.

Sebelumnya, Adi Saputra (21), remaja yang nekat merusak sepeda motor saat ditilang anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Peningkatan status itu dilakukan lantaran Adi dianggap telah melakukan tindak pidana pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan terkait motor yang dirusaknya itu.

Dalam kasus ini, Adi bahkan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Adapun rentetan pasal itu yakni Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pemberatan.

Kemudian Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 233 KUHPidana tentang perusakan barang dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain dan Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Terungkapnya kasus sepeda motor bodong itu setelah polisi mendalami plat nomor sepeda motor yang dirusak Adi saat ditilang petugas di jalan raya. Dari hasil penelusuran polisi, sepeda motor yang dirusak itu merupakan milik Nur Ichsan, warga yang menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D yang kini masih diburu polisi.

Terkait kasus ini, polisi membekuk Adi di kediamannya kawasan Rawa Mekar Jaya di RT 1, RW 1, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten Rabu (7/2/2019) malam.

Kasus ini berawal dari video viral yang menayangkan aksi perusakan sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda di kawasan Tangerang Selatan.

Aksi perusakan itu dilakukan lantaran pemuda itu menolak saat ditilang polisi lantaran melawan arus dan tidak mengenakan helm. Setelah ditahan, polisi akan periksa kejiwaan Adi sang perusak motor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Motor Dirusak Gara-gara Emosi, Apa Kata Pakar ?

Motor Dirusak Gara-gara Emosi, Apa Kata Pakar ?

Otomotif | Jum'at, 08 Februari 2019 | 08:00 WIB

Celaka Berkendara di Terowongan ? Ternyata Begini Alasannya

Celaka Berkendara di Terowongan ? Ternyata Begini Alasannya

Otomotif | Kamis, 07 Februari 2019 | 13:00 WIB

Kreatif Menulis di Jaket yang Dipakai Bermotor, Potensi Jadi Viral !

Kreatif Menulis di Jaket yang Dipakai Bermotor, Potensi Jadi Viral !

Otomotif | Kamis, 07 Februari 2019 | 08:20 WIB

Terkini

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

News | Minggu, 05 April 2026 | 14:05 WIB

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

News | Minggu, 05 April 2026 | 13:15 WIB

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:48 WIB

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB