Senin, Polisi Periksa Kejiwaan Adi Sang Perusak Motor

Silfa Humairah Utami, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 09 Februari 2019 | 21:00 WIB
Senin, Polisi Periksa Kejiwaan Adi Sang Perusak Motor
Seorang pria berbaju putih nekat menghancurkan motornya sendiri karena tidak terima ditilang petugas kepolisian di Pasar Modern BSD, Serpong, Tangerang Selatan. (screenshot video viral)

Suara.com - Senin, Polisi Periksa Kejiwaan Adi Sang Perusak Motor.

Polisi akan memeriksa kejiwaan Adi Saputra (21) pemuda yang mendadak heboh usai menghancurkan sepeda motor saat ditilang di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019). Pemeriksaan kejiwaan tersebut akan dilakukan pada Senin (11/2/2019).

"Insyaallah kita lakukan tes kejiwaan hari Senin (11/2/2019)," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/2/2019).

Alex mengatakan proses penyidikan kasus tersebut terus dikembangkan. Kekinian, penjual motor ke Adi masih diburu.

"Belum (tertangkap), proses penyelidikan masih berjalan," jelasnya.

Lebih jauh, Alex menambahkan, akun Facebook yang menjual motor kepada Adi sudah tidak aktif. Selain itu, Adi dan penjual motor tersebut tak saling kenal.

"Akunnya sudah tidak aktif. Si AS juga tidak mengenal si penjual motor via medsos tersebut," papar Alex.

Sebelumnya, Adi Saputra (21), remaja yang nekat merusak sepeda motor saat ditilang anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Peningkatan status itu dilakukan lantaran Adi dianggap telah melakukan tindak pidana pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan terkait motor yang dirusaknya itu.

Dalam kasus ini, Adi bahkan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

baca juga

Adapun rentetan pasal itu yakni Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pemberatan.

Kemudian Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 233 KUHPidana tentang perusakan barang dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain dan Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Terungkapnya kasus sepeda motor bodong itu setelah polisi mendalami plat nomor sepeda motor yang dirusak Adi saat ditilang petugas di jalan raya. Dari hasil penelusuran polisi, sepeda motor yang dirusak itu merupakan milik Nur Ichsan, warga yang menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D yang kini masih diburu polisi.

Terkait kasus ini, polisi membekuk Adi di kediamannya kawasan Rawa Mekar Jaya di RT 1, RW 1, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten Rabu (7/2/2019) malam.

Kasus ini berawal dari video viral yang menayangkan aksi perusakan sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda di kawasan Tangerang Selatan.

Aksi perusakan itu dilakukan lantaran pemuda itu menolak saat ditilang polisi lantaran melawan arus dan tidak mengenakan helm. Setelah ditahan, polisi akan periksa kejiwaan Adi sang perusak motor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Motor Dirusak Gara-gara Emosi, Apa Kata Pakar ?

Motor Dirusak Gara-gara Emosi, Apa Kata Pakar ?

Otomotif | Jum'at, 08 Februari 2019 | 08:00 WIB

Celaka Berkendara di Terowongan ? Ternyata Begini Alasannya

Celaka Berkendara di Terowongan ? Ternyata Begini Alasannya

Otomotif | Kamis, 07 Februari 2019 | 13:00 WIB

Kreatif Menulis di Jaket yang Dipakai Bermotor, Potensi Jadi Viral !

Kreatif Menulis di Jaket yang Dipakai Bermotor, Potensi Jadi Viral !

Otomotif | Kamis, 07 Februari 2019 | 08:20 WIB

Terkini

IHSG Dibuka Sempat Jatuh ke 6.390, Tapi Langsung Menghijau ke 6.400

IHSG Dibuka Sempat Jatuh ke 6.390, Tapi Langsung Menghijau ke 6.400

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Krisis Usia 25: Lepas dari Jebakan Timeline Media Sosial dan Temukan Rute Sendiri

Krisis Usia 25: Lepas dari Jebakan Timeline Media Sosial dan Temukan Rute Sendiri

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Demo 27 Agustus 2026 Mulai Jam Berapa? Cek Link Live CCTV untuk Pantau Situasi

Demo 27 Agustus 2026 Mulai Jam Berapa? Cek Link Live CCTV untuk Pantau Situasi

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Harga Minyak Turun Didorong Prospek Pembukaan Selat Hormuz

Harga Minyak Turun Didorong Prospek Pembukaan Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:09 WIB

Dentuman Keras Iringi Erupsi Lewotobi Laki-laki, Radius 5 Kilometer Disterilkan!

Dentuman Keras Iringi Erupsi Lewotobi Laki-laki, Radius 5 Kilometer Disterilkan!

Bali | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:09 WIB

Jelang Demo DPR, Harga Emas Antam Anjlok Lagi Jadi Rp2.723.000/Gram

Jelang Demo DPR, Harga Emas Antam Anjlok Lagi Jadi Rp2.723.000/Gram

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Labirin Birokrasi Mau Dipangkas,UMKM Tak Perlu Pusing Cari Layanan

Labirin Birokrasi Mau Dipangkas,UMKM Tak Perlu Pusing Cari Layanan

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Gubernur Sulsel: Tidak Ada Kenaikan Pajak

Gubernur Sulsel: Tidak Ada Kenaikan Pajak

Sulsel | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Misteri Jasad Bayi dalam Saluran Air Dekat Pasar Tugu Terungkap, Dibuang Ibu yang Malu

Misteri Jasad Bayi dalam Saluran Air Dekat Pasar Tugu Terungkap, Dibuang Ibu yang Malu

Lampung | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Perubahan Rute Transjakarta Selama Demo di Gedung DPR RI

Perubahan Rute Transjakarta Selama Demo di Gedung DPR RI

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:52 WIB

×