Keduanya lantas disangkakan melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Gali Lubang Tutup Lubang, Pasutri Tipu Pemburu Valas sampai Rp 20 Miliar
Senin, 11 Februari 2019 | 16:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pegawai KPK Diduga Dianiaya di Hotel Borobudur, Manajemen Akan Kooperatif
11 Februari 2019 | 13:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI