Bea Cukai Tangkap Bule Tanzania Telan 99 Butir Sabu Seberat 1 Kilogram

Bangun Santoso

Selasa, 12 Februari 2019 | 13:07 WIB
Bea Cukai Tangkap Bule Tanzania Telan 99 Butir Sabu Seberat 1 Kilogram
Ilustrasi Bea Cukai membongkar penyelundupan narkoba

Suara.com - Jajaran Bea Cukai (BC) Ngurah Rai, Bali, menangkap warga Tanzania, Abdul Rahman Asman (42), yang nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Doha menuju Bali. Modusnya, ia menelan 99 butir sabu-sabu yang beratnya diperkirakan mencapai 1 kilogram.

"Tersangka ditangkap di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 30 Januari 2019 Pukul 18.00 WITA, setelah petugas memeriksa badan tersangka melalui x-ray," kata Kanwil DJBC Bali NTB NTT, Untung Basuki, di Kuta, Selasa (12/2/2019).

Ia mengatakan modus tersangka tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan dirinya, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas.

"Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia," ujarnya seperti dilansir Antara.

Tersangka yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha ini, mengatakan mendapat upah 2.000 dolar Amerika Serikat jika berhasil membawa barang terlarang itu ke Pulau Dewata.

Tersangka yang datang dari Doha-Denpasar dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 962. Selain melakukan pemeriksaan mesin x-ray, Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan rontgen/CT Scan di rumah sakit.

"Berdasarkan hasil rontgen, tampak adanya benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan," katanya.

Setelah dilakukan upaya pengeluaran, akhirnya kedapatan 99 bungkus plastik berisi bubuk putih seberat 1.130,96 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis methamphetamine.

"Total barang bukti ini ditafsir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp 1,7 miliar dan dapat dikonsumsi 5.655 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh lima orang," ungkapnya.

baca juga

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e juncto Pasal 103 huruf C Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman maksimal pidana mati dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Bea Cukai Ngurah Rai terkait penangkapan tersangka ini, lantas pihaknya memerintahkan anggotanya bergegas melakukan pengamanan dan pemeriksaan tersangka.

"Ini bentuk sinergitas kami dengan Bea Cukai, kemudian kami memeriksa tersangka terkait tujuannya membawa barang terlarang itu ke Bali," ujarnya.

Pihaknya masih melakukan pengelidikan terkait kemana barang terlarang ini akan diedarkan dan kenapa bisa dibawa ke Bali.

"Ini kami masih selidiki dan akan kami kembangkan lagi. Jika saat pengembangan kasus ini tersangka melawan petugas, kita akan tembak," ujarnya.

Ruddi mengharapkan, partisipasi masyarakat agar ikut melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di Bali agar bali bebas dari peredaran narkoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Ingat Pengantin yang Nyebur ke Kali? Sekarang Lagi Bulan Madu di Bali

Masih Ingat Pengantin yang Nyebur ke Kali? Sekarang Lagi Bulan Madu di Bali

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 08:59 WIB

Sanjay Dutt Dukung Kampanye Anti Narkoba di India

Sanjay Dutt Dukung Kampanye Anti Narkoba di India

Entertainment | Minggu, 10 Februari 2019 | 20:43 WIB

Tak Sekadar Liburan, Ahok Ungkap Alasan Lain Berlibur ke Bali

Tak Sekadar Liburan, Ahok Ungkap Alasan Lain Berlibur ke Bali

News | Minggu, 10 Februari 2019 | 14:07 WIB

Ahok Bangga Tunjukkan KTA Kader PDIP Miliknya

Ahok Bangga Tunjukkan KTA Kader PDIP Miliknya

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 19:29 WIB

Jadi Kader Sejak 26 Januari, Ahok Sambangi Kantor PDIP di Bali

Jadi Kader Sejak 26 Januari, Ahok Sambangi Kantor PDIP di Bali

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 17:57 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×