Kerap Kritik Presiden Duterte, Pemred Rappler Ditangkap di Ruang Redaksi

Reza Gunadha

Rabu, 13 Februari 2019 | 17:43 WIB
Kerap Kritik Presiden Duterte, Pemred Rappler Ditangkap di Ruang Redaksi
Maria Angelita Aycardo Ressa alias maria Ressa, Eksekutif Editor sekaligus CEO Rappler—media massa daring—ditangkap aparat Biro Investigasi Nasional Filipina, Rabu (12/2/2019) malam. [Rappler]

Suara.com - Maria Angelita Aycardo Ressa alias maria Ressa, Eksekutif Editor sekaligus CEO Rappler—media massa daring—ditangkap aparat Biro Investigasi Nasional Filipina, Rabu (12/2/2019) malam.

Jurnalis yang kritis terhadap Presiden Rodrigo Duterte tersebut ditangkap atas alasan mencemarkan nama baik melalui media sosial terhadap Departemen Kehakiman.

“Rabu sore sekitar pukul 17.00, petugas NBI yang mengenakan pakaian sipil mendatangi kantor redaksi Rappler untuk memberikan surat perintah penangkapan Maria Ressa,” demikian artikel yang diterbitkan Rappler.com, Rabu (13/2/2019).

Surat perintah penangkapan itu diterbitkan per Selasa (12/2), oleh Hakim Ketua Rainelda Estacio-Montesa dari Pengadilan Wilayah Manila Cabang 46.

Departemen Kehakiman telah merekomendasikan kasus Maria Ressa disidang di pengadilan. Bersama Maria, mantan jurnalis Rappler Reynaldo Santos Jr juga mendapat tuntutan yang sama.

Kasus tersebut terbilang politis, karena menyasar isi artikel yang diterbitkan Rappler.com pada bulan Mei 2012, atau 4 bulan sebelum undang-undang yang diduga dilanggar mereka diberlakukan.

Kasus yang diajukan oleh Departemen Kehakiman itu, berasal dari pengaduan pengusaha Wilfredo D Kengwas, yang diidentifikasi dalam artikel Rappler sebagai pemilik SUV yang digunakan selama sidang pemakzulan.

Keng sebenarnya tidak mengajukan komplain kepada Rappler.com mengenai dugaan kepemilikan kendaraan rersebut.

Keng hanya mengeluhkan latar belakangnya yang ditulis dalam artikel tersebut. Sebab, dalam artikel itu, ia ditulis sebagai terduga terkait narkoba dan perdagangan manusia.

baca juga

Pembungkaman Media

Upaya pembungkaman terhadap Rappler.com yang kerap mengkritik Duterte tak hanya kali ini terjadi.

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Filipina (SEC) mencabut sertifikat korporasi laman berita Rappler, pada hari Senin 15 Januari 2018.

Pencabutan itu, seperti dilansir Rappler.com, dilakukan atas alasan laman berita Rappler melanggar pembatasan kepemilikan asing terhadap media massa yang diatur dalam konstitusi negara tersebut.

"Rappler menjual kontrol atas media massa mereka kepada orang asing," demikian petikan resolusi SEC tertanggal 11 Januari 2018.

Dalam surat pencabutan sertifikat tersebut, juga disebutkan SEC akan memberikan salinannya ke Departemen Kehakiman sebagai dasar penutupan kantor berita Rappler.

SEC menilai Rappler melanggar pembatasan konstitusional atas kepemilikan dan kontrol media massa, karena dana mereka berasal dari Omidyar Network. Jaringan pendanaan tersebut didirikan oleh Pierre Omudyar, pengusaha pemilik eBay.

"Dalam sesi En Banc (sesi dengar pendapat sebelum sidang putusan; berasal dari bahasa Prancis) ditemukan bahwa Rappler Inc dan Rappler Holdings Corporation, dan badan media mereka melanggar pembatasan ekuitas secara konstitusional," demikian lanjutan resolusi SEC itu yang dikutip Rappler.

Rappler sendiri menilai pencabutan sertifikat perusahaannya merupakan bentuk pembredelan dan pembungkaman media massa.

"Pencabutan perizinan Rappler adalah 'pembunuhan' yang dilakukan SEC. Ini sangat memalukan, karena pencabutan tersebut merupakan kali pertama dalam sejarah, baik untuk SEC sendiri maupun media massa Filipina," tegas redaksi Rappler.

"Apa artinya ini bagi Anda dan bagi kami? Jelas, ini adalah pemerintah membungkam kebebasan pers. Pemerintah memaksa kami untuk berhenti menceritakan apa yang terjadi kepada Anda. Ini berarti pemerintah memaksa kami berhenti menyebarkan kebenaran kepada khalayak. Memaksa kami melepaskan cita-cita kebebasan berpendapat yang sudah dirintis Rappler sejak 2012," tegas redaksi Rappler.

Sebagai bentuk perlawanan, redaksi Rappler memutuskan untuk tetap melakukan kerja-kerja jurnalistik.

"Rappler, bagaimana pun bakal tetap beroperasi selagi mengajukan banding ke pengadilan. Rappler akan tetap mempertahankan dan menjunjung kebebasan pers yang dijamin oleh Konstitusi," tegas mereka.

Sementara Rappler versi Indonesia juga menyiarkan pernyataaan, bahwa biro mereka akan tetap melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.

"Kami berharap seluruh jurnalis di Filipina maupun internasional berdiri di barisan kami untuk mempertahankan kebebasan pers," tegas redaksi Rappler.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasutri WNI Bom Gereja Filiipina, Ini 5 Aksi Teror Bom Lain yang Mencekam

Pasutri WNI Bom Gereja Filiipina, Ini 5 Aksi Teror Bom Lain yang Mencekam

News | Senin, 04 Februari 2019 | 17:40 WIB

Bantu WNI Ledakkan Gereja Filipina, Otak Teror Bom Gereja Serahkan Diri

Bantu WNI Ledakkan Gereja Filipina, Otak Teror Bom Gereja Serahkan Diri

News | Senin, 04 Februari 2019 | 16:38 WIB

Kemenlu RI Selidiki Dugaan 2 WNI Jadi Pelaku Teror Bom Gereja Filipina

Kemenlu RI Selidiki Dugaan 2 WNI Jadi Pelaku Teror Bom Gereja Filipina

News | Sabtu, 02 Februari 2019 | 07:27 WIB

Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina Dilakukan Suami Istri Asal Indonesia

Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina Dilakukan Suami Istri Asal Indonesia

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 19:44 WIB

Setelah Gereja Giliran Masjid di Filipina Dibom, 4 Jemaah Tewas

Setelah Gereja Giliran Masjid di Filipina Dibom, 4 Jemaah Tewas

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 13:43 WIB

Terkini

Ferry Boboho Lapor soal Kasus Harvey Moeis, Febrie Adriansyah: Nggak Usah Ikut Campur

Ferry Boboho Lapor soal Kasus Harvey Moeis, Febrie Adriansyah: Nggak Usah Ikut Campur

News | Senin, 02 November 2026 | 19:37 WIB

Bima Sena Bongkar Momen Paling Effort di Prekuel Film 5cm: Revolusi Hati

Bima Sena Bongkar Momen Paling Effort di Prekuel Film 5cm: Revolusi Hati

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 19:36 WIB

Awas Bahaya Logistik Gratisan: Kasus Teh Berbusa Demo HI Jadi Pelajaran

Awas Bahaya Logistik Gratisan: Kasus Teh Berbusa Demo HI Jadi Pelajaran

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 19:35 WIB

Link Pengecekan NIK Penerima BSU 2026, Cek Status Penerima Rp900 Ribu di Sini

Link Pengecekan NIK Penerima BSU 2026, Cek Status Penerima Rp900 Ribu di Sini

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 19:35 WIB

Konsumen Eropa Beralih Beli Mobil Listrik Bekas Asal China Akibat Aturan Impor

Konsumen Eropa Beralih Beli Mobil Listrik Bekas Asal China Akibat Aturan Impor

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 19:35 WIB

Dimulai Besok di Kembangan, Pramono Anung Geber Rapat Maraton 44 Kecamatan

Dimulai Besok di Kembangan, Pramono Anung Geber Rapat Maraton 44 Kecamatan

News | Senin, 02 November 2026 | 19:33 WIB

Tak Cuma Kapolres, 3 Petinggi Polres Sukoharjo Ikut Dicopot Buntut Geledah Ponpes

Tak Cuma Kapolres, 3 Petinggi Polres Sukoharjo Ikut Dicopot Buntut Geledah Ponpes

News | Senin, 02 November 2026 | 19:29 WIB

2.000 Pelari Ramaikan Xiaomi POP Run 2026, REDMI Note 17 Pamer Baterai Jumbo

2.000 Pelari Ramaikan Xiaomi POP Run 2026, REDMI Note 17 Pamer Baterai Jumbo

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 19:25 WIB

AURA: Cara Membuat Konten Dikutip ChatGPT dan Gemini dengan Teknik GEO

AURA: Cara Membuat Konten Dikutip ChatGPT dan Gemini dengan Teknik GEO

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 19:20 WIB

Antisipasi Kendaraan Tabrak Separator, Transjakarta Cat Ulang Pembatas Koridor 9

Antisipasi Kendaraan Tabrak Separator, Transjakarta Cat Ulang Pembatas Koridor 9

News | Senin, 02 November 2026 | 19:20 WIB

×