Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat itu mengatakan bahwa geng motor tersebut memang sering berkumpul bersama, biasanya mereka berkumpul saat malam di hari libur.
Tempat berkumpul mereka berlokasi di kawasan Basmol, Kembangan, Jakarta Barat. Tak hanya itu, saat melakukan aksi kekerasan salah satu dari kelompok tersebut juga ada yang merekam dan menyiarkan langsung melalui Instagram.
"Sebelum melakukan aksinya itu, para tersangka ini juga mengkonsumsi miras, obat-obat terlarang, dan narkoba. Itu sudah dites urine. Alasannya mengkonsumsi itu adalah biar timbul rasa keberanian, tuturnya.
Akibat ulahnya tersebut, para tersangka akan dijerat Pasal 356 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Kanitkrimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri menerangkan, para tersangka diringkus di beberapa lokasi yang berbeda, antara lain di kawasan Green Garden, Kembangan, dan Pesing. Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sajam.
"Petugas juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Dan itu disimpan seorang tersangka di rumahnya kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pungkasnya.