KPU Umumkan 32 Daftar Tambahan Caleg Eks Koruptor

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 19 Februari 2019 | 12:29 WIB
KPU Umumkan 32 Daftar Tambahan Caleg Eks Koruptor
Ketua KPU Arief Budiman mulai distribusikan ke 130 negara (Suara.com/ Walda Marison)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan 32 daftar calon anggota legislatif mantan koruptor, Selasa (19/2/2019). Pengumuman ini adalah bagian dari gelombang kedua daftar caleg eks koruptor.

KPU sudah mengumumkan caleg eks koruptor pada 30 Januari 2019. Saat itu ada 49 caleg dan DPD yang pernah menghuni hotel prodeo karena kasus korupsi.

Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan pengumuman nama-nama para gelombang kedua ini melengkapi dari pengumuman yang pertama.

"Setelah KPU mengumumkan daftar nama, KPU di kabupaten/kota melakukan pencermatan ada beberapa data yang belum disampaikan. Hari ini datanya sudah sampai kepada kami dan sudah terverifikasi. Kemungkinan ini data yang paling 'update'," katanya di Kantor KPU, Jakarta.

Data terkini tersebut final setelah hasil penyisiran KPU di daerah. Pengumuman caleg mantan napi korupsi tersebut sesuai dengan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa kewajiban caleg dengan status mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Anggota KPU Ilham Saputra dalam konferensi pers tersebut menyebutkan ada 32 orang mantan napi korupsi yang menjadi caleg di DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten yang dalam pengumuman pertama belum ada.

Dengan demikian, total caleg mantan napi korupsi 81 orang yang terdiri atas 23 calon anggota DPRD provinsi, 49 calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan 9 calon anggota DPD RI.

Ke-32 calon legislatif mantan napi korupsi tersebut berasal dari:

PKB 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PDIP 1 calon anggota DPRD kabupateb/kota
Partai Golkar 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi
Partai Berkarya 1 calon anggota DPRD provinsi, dan 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PKS 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota
Partai Perindo 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PPP 3 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PAN 1 calon anggota DPRD provinsi dan 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota
Hanura 5 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi
Partai Demokrat 5 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi
PBB 2 calon anggota DPRD provinsi, dan PKPI 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Prabowo Marah ke KPU di Ruang Debat, Menteri Luhut Pisahkan Ferdinand

Kubu Prabowo Marah ke KPU di Ruang Debat, Menteri Luhut Pisahkan Ferdinand

News | Senin, 18 Februari 2019 | 22:01 WIB

KPU: Jokowi Tak Pakai Earpiece di Debat Pilpres

KPU: Jokowi Tak Pakai Earpiece di Debat Pilpres

News | Senin, 18 Februari 2019 | 16:01 WIB

Sandiaga Tak Yakin Jokowi Gunakan Earpiece Saat Debat dengan Prabowo

Sandiaga Tak Yakin Jokowi Gunakan Earpiece Saat Debat dengan Prabowo

News | Senin, 18 Februari 2019 | 15:44 WIB

Evaluasi Debat Pilpres Kedua, KPU: Pendukung Ganggu Konsentrasi Capres

Evaluasi Debat Pilpres Kedua, KPU: Pendukung Ganggu Konsentrasi Capres

News | Senin, 18 Februari 2019 | 15:42 WIB

Fahri Hamzah Evaluasi Debat Pilpres: KPU Nggak Usah Urus Konten

Fahri Hamzah Evaluasi Debat Pilpres: KPU Nggak Usah Urus Konten

News | Senin, 18 Februari 2019 | 15:29 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×