Richard Muljadi Sakit, Sidang Putusan Ditunda Lagi

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 21 Februari 2019 | 15:35 WIB
Richard Muljadi Sakit, Sidang Putusan Ditunda Lagi
Richard Muljadi didampingi istri yang baru dinikahinya 1 Februari, Shalvynne Chang saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Sidang putusan terdakwa kasus narkotika Richard Muljadi ditunda untuk kedua kalinya. Sidang Richard Muljadi digelar pada hari ini, Kamis (21/2/2019) kembali dibatalkan karena Richard sedang sakit.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan menjelaskan Richard Muljadi tidak bisa menghadiri sidang putusan karena sakit. Richard Muljadi juga membawa surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur dan diserahkan ke Ketua Majelis Hakim.

"Jadi sedianya sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari majelis, namun berdasarkan surat keterangan nomor KJ 03.01/XXIII.1/887/2019 yg dikeluarkan oleh direktorat jendral pelayanan masyarakat ketegantungan Jakarta yang di tandatangani oleh Dr Ashar Jaya, menerangkan bahwa hasil putusan dokter terdakwa Richard Arif Mulyadi tidak bisa hadir dipersidangan karena kondisinya sakit," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis (21/2/2019).

Penundaan ini adalah yang kedua kalinya setelah pekan lalu, Kamis (14/2/2019) sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang sakit. Selanjutnya, sidang akan ditunda hingga Kamis (28/2/2019) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

"Sidang ditunda hari kamis tanggal 28 februari 2019, acara bacaan putusan majelis perintah untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, sidang ditutup," tegasnya.

Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu terancam pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menuntut hukuman pidana 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata jaksa dalam sidang lanjutan Richard Muljadi di PN Jaksel, Kamis (7/2/2019) lalu.

Seperti diketahui, polisi menangkap Richard Muljadi di toilet sebuah restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti iPhone X dan selembar uang kertas 5 Dollar Australia yang terdapat kokain sisa pakai seberat 0,038 gram adalah miliknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Tertunda, Richard Muljadi Divonis Hari Ini

Sempat Tertunda, Richard Muljadi Divonis Hari Ini

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 10:48 WIB

Berawal dari Penangkapan Mahasiswa, Polisi Amankan Ladang Ganja 1,5 Hektare

Berawal dari Penangkapan Mahasiswa, Polisi Amankan Ladang Ganja 1,5 Hektare

News | Minggu, 17 Februari 2019 | 15:20 WIB

Didampingi Shalvynne di Persidangan, Pengacara: Richard Muljadi Belum Nikah

Didampingi Shalvynne di Persidangan, Pengacara: Richard Muljadi Belum Nikah

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 16:43 WIB

Baru Nikah, Richard Muljadi Didampingi Istri Saat Sidang Putusan

Baru Nikah, Richard Muljadi Didampingi Istri Saat Sidang Putusan

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 15:54 WIB

Ketua Hakim Sakit, Richard Muljadi Gagal Divonis Hari Ini

Ketua Hakim Sakit, Richard Muljadi Gagal Divonis Hari Ini

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 15:24 WIB

Terkini

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB