Abaikan Peringkat Pertama, DPR Dikritik Tak Transparan Pilih PAW Ombudsman RI

Muhamad Yasir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:29 WIB
Abaikan Peringkat Pertama, DPR Dikritik Tak Transparan Pilih PAW Ombudsman RI
Eva Kusuma Sundari [suara.com/Oke Atmaja]
baca 10 detik
  • DPR RI menyetujui pengganti anggota Ombudsman dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
  • Pengamat menilai proses penetapan tersebut tidak transparan karena mengabaikan kandidat perempuan berperingkat tertinggi.
  • Institut Sarinah mendesak penghentian proses administrasi agar keputusan cacat prosedur tidak disahkan presiden.

Suara.com - Penetapan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Ombudsman RI oleh DPR RI menuai kritik. Sejumlah pengamat menilai proses tersebut tidak transparan dan diduga mengabaikan kandidat perempuan yang memperoleh peringkat tertinggi dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Sebelumnya, DPR menyetujui pengganti Hery Susanto yang tersangkut kasus korupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Namun, dalam rapat tersebut DPR tidak mengumumkan secara terbuka nama anggota PAW yang disetujui.

Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari menilai keputusan itu perlu dikoreksi karena tidak sejalan dengan hasil proses seleksi yang telah dijalankan.

Menurut Eva, berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman RI, Wahidah Suaib berada di urutan pertama dari daftar calon pengganti atau peringkat ke-10 secara keseluruhan.

"Wahidah itu ada di posisi nomor sepuluh berdasarkan proses yang legitimate," ujarnya dalam pertemuan daring, Kamis (6/8/2026).

Eva menilai langkah Komisi II DPR tidak hanya mencederai kredibilitas lembaga legislatif, tetapi juga mengabaikan hak konstitusional perempuan untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam jabatan publik.

"Tugas DPR untuk mentransformasi budaya kita yang dominasi laki-laki itu gagal dilakukan dan demokrasi kita mundur," tegasnya.

Ia juga meminta proses administrasi penetapan anggota PAW Ombudsman tidak dilanjutkan sebelum persoalan tersebut diperbaiki.

baca juga

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan hingga ke Menteri Sekretaris Negara dan Presiden agar keputusan yang dinilai cacat prosedur tidak disahkan.

"Tata kelola pengambilan keputusan tidak konstitusional. Jadi jangan ditandatangani," ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Hurriyah, menilai DPR tidak memandang proses seleksi Ombudsman sebagai isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

"Ketika bicara tentang isu seleksi Ombudsman di DPR, apalagi kemudian di situ ada isu perempuan, itu dianggap tidak punya ongkos politik yang besar," ujarnya.

Hurriyah menilai praktik tersebut menunjukkan hukum diperlakukan sebagai instrumen politik yang dapat diterapkan atau diabaikan sesuai kepentingan.

Kondisi itu, menurutnya, berpotensi membuat perempuan semakin enggan berpartisipasi dalam politik.

Ia juga menilai kepercayaan publik terhadap DPR terus tergerus ketika prosedur pengambilan keputusan dinilai lebih mengakomodasi kepentingan politik dibanding prinsip hukum.

"Ini mencerminkan hilangnya komitmen DPR terhadap prinsip rule of law," pungkasnya.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:43 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×