Ketua Hakim Sakit, Richard Muljadi Gagal Divonis Hari Ini

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Kamis, 14 Februari 2019 | 15:24 WIB
Ketua Hakim Sakit, Richard Muljadi Gagal Divonis Hari Ini
Richard Muljadi, terdakwa kasus heroin saat menjalani sidang. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Sidang putusan terdakwa kasus narkotika Richard Muljadi ditunda hingga Kamis (21/2/2019), pekan depan karena ketua majelis hakim berhalangan hadir di persidangan. Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu terancam pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang digelar pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) salah satu anggota majelis hakim, Mery Taat Anggarasih hanya datang dan menyampaikan bahwa sidang putusan tidak bisa dibacakan hari ini karena ketua majelis hakin berhalangan hadir karena sakit.

Dalam sidang putusan itu Richard didampingi oleh sang istri Shalvynne Chang yang baru dinikahinya 1 Februari lalu dan pengacaranya Baso Fakhruddin. Dia juga didampingi 14 anggota kelurga dan rekannya.

Richard Muljadi, terdakwa kasus heroin saat menjalani sidang. (Suara.com/Tio)
Richard Muljadi, terdakwa kasus heroin saat menjalani sidang. (Suara.com/Tio)

"Karena ketua majelis hakim sakit, maka sidang vonis tidak bisa dibacakan. Kalau ketua majelis yang berhalangan tidak bisa diganti," kata Mery Taat Anggarasih singkat.

Shalvynne Chang, istri saat hadiri sidang Richard Muljadi di PN Jaksel. (Suara.com/Tio)
Shalvynne Chang, istri saat hadiri sidang Richard Muljadi di PN Jaksel. (Suara.com/Tio)

Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menuntut hukuman pidana 1 tahun pidana dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata jaksa dalam sidang lanjutan Richard Muljadi di PN Jaksel, Kamis (7/2/2019) lalu.

Seperti diketahui, polisi menangkap Richard Muljadi di toilet sebuah restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti iPhone X dan selembar uang kertas 5 Dollar Australia yang terdapat kokain sisa pakai seberat 0,038 gram adalah miliknya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudah Dag Dig Dug, Putusan Kasus Kokain Richard Muljadi Ditunda

Sudah Dag Dig Dug, Putusan Kasus Kokain Richard Muljadi Ditunda

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 15:03 WIB

Richard Muljadi akan Divonis Hari Ini

Richard Muljadi akan Divonis Hari Ini

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 08:21 WIB

Kerap Diberikan Buku Renungan, Ibu: Richard Muljadi Berdoanya Sudah Pintar

Kerap Diberikan Buku Renungan, Ibu: Richard Muljadi Berdoanya Sudah Pintar

News | Sabtu, 02 Februari 2019 | 20:11 WIB

Richard Muljadi Sempat Depresi karena Kunjungan Keluarga Dibatasi di RSKO

Richard Muljadi Sempat Depresi karena Kunjungan Keluarga Dibatasi di RSKO

News | Sabtu, 02 Februari 2019 | 19:53 WIB

Ini Cara Richard Muljadi Bisa Keluar dari RSKO untuk Pemberkatan Pernikahan

Ini Cara Richard Muljadi Bisa Keluar dari RSKO untuk Pemberkatan Pernikahan

News | Sabtu, 02 Februari 2019 | 18:45 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×