Polemik Panggilan Kafir ke Non Muslim, Ini Perbedaan Kafir dan Non Muslim

Jum'at, 01 Maret 2019 | 13:35 WIB
Polemik Panggilan Kafir ke Non Muslim, Ini Perbedaan Kafir dan Non Muslim
Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non Muslim yang dianggap mengandung unsur kekerasan teologis," katanya.

Ia mengatakan para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara. Menurut dia, hal demikian menunjukkan kesetaraan status Muslim dan Non-Muslim di dalam sebuah negara.

"Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain," katanya.

Meski demikian, kata dia, kesepakatan tersebut bukan berarti menghapus kata kafir. Hanya saja, penyebutan kafir terhadap non-Muslim di Indonesia tidak bijak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI