Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

Eliza Gusmeri | Suara.com

Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:52 WIB
Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?
Ilustrasi THR [pixabay]

Suara.com - Pertanyaan mengenai apakah karyawan non-Muslim berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pada dasarnya, ketentuan mengenai pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Menurut Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016, THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idulfitri bagi karyawan Muslim, Natal bagi Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi bagi Hindu, Waisak bagi Buddha, serta Imlek bagi Konghucu.

THR bagi Non-Muslim, Apakah Diperbolehkan?

Melansir situs hukumonline.com, perlu diketahui bahwa pemberian THR tidak selalu diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, pembayaran THR diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan karyawan. Namun, Pasal 5 ayat (3) memberikan pengecualian jika terdapat kesepakatan antara pengusaha dan karyawan yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Artinya, jika seorang karyawan non-Muslim memiliki kesepakatan dengan pengusaha bahwa THR akan diberikan bersamaan dengan Hari Raya Idulfitri, maka hal tersebut diperbolehkan secara hukum.

Sebagai contoh, karyawan beragama Hindu dapat menerima THR Lebaran jika sudah ada kesepakatan di tempat kerja terkait waktu pemberian THR tersebut.

Batas Waktu dan Besaran THR

Selain itu, perlu dicatat bahwa pemberian THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Ketentuan ini berlaku baik bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus.

Besaran THR yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah penuh.

Sedangkan bagi karyawan yang bekerja selama satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Misalnya, jika seorang karyawan dengan upah bulanan Rp6.000.000 telah bekerja selama enam bulan, maka besaran THR yang diterima adalah 6/12 x Rp6.000.000, yaitu sebesar Rp3.000.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah

Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:43 WIB

Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya

Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya

Bisnis | Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:01 WIB

Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2025 Terbaru,  Jangan Sampai Zonk!

Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2025 Terbaru, Jangan Sampai Zonk!

Lifestyle | Jum'at, 14 Maret 2025 | 10:11 WIB

Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025

Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 22:00 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB