Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

Eliza Gusmeri

Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:52 WIB
Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?
Ilustrasi THR [pixabay]

Suara.com - Pertanyaan mengenai apakah karyawan non-Muslim berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pada dasarnya, ketentuan mengenai pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Menurut Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016, THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idulfitri bagi karyawan Muslim, Natal bagi Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi bagi Hindu, Waisak bagi Buddha, serta Imlek bagi Konghucu.

THR bagi Non-Muslim, Apakah Diperbolehkan?

Melansir situs hukumonline.com, perlu diketahui bahwa pemberian THR tidak selalu diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, pembayaran THR diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan karyawan. Namun, Pasal 5 ayat (3) memberikan pengecualian jika terdapat kesepakatan antara pengusaha dan karyawan yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Artinya, jika seorang karyawan non-Muslim memiliki kesepakatan dengan pengusaha bahwa THR akan diberikan bersamaan dengan Hari Raya Idulfitri, maka hal tersebut diperbolehkan secara hukum.

Sebagai contoh, karyawan beragama Hindu dapat menerima THR Lebaran jika sudah ada kesepakatan di tempat kerja terkait waktu pemberian THR tersebut.

baca juga

Batas Waktu dan Besaran THR

Selain itu, perlu dicatat bahwa pemberian THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Ketentuan ini berlaku baik bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus.

Besaran THR yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah penuh.

Sedangkan bagi karyawan yang bekerja selama satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Misalnya, jika seorang karyawan dengan upah bulanan Rp6.000.000 telah bekerja selama enam bulan, maka besaran THR yang diterima adalah 6/12 x Rp6.000.000, yaitu sebesar Rp3.000.000.

Namun, perlu diingat bahwa apabila nilai THR yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama lebih besar daripada yang diatur dalam Permenaker 6/2016, maka besaran tersebut yang harus dibayarkan oleh pengusaha.

Dapat disimpulkan bahwa karyawan non-Muslim tetap berhak atas THR meskipun diberikan pada saat Hari Raya Idulfitri, selama ada kesepakatan yang jelas antara pengusaha dan karyawan.

Penting bagi pekerja untuk memastikan perjanjian ini telah dituangkan dalam dokumen resmi agar hak mereka dapat dipenuhi dengan semestinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah

Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:43 WIB

Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya

Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya

Bisnis | Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:01 WIB

Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2025 Terbaru,  Jangan Sampai Zonk!

Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2025 Terbaru, Jangan Sampai Zonk!

Lifestyle | Jum'at, 14 Maret 2025 | 10:11 WIB

Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025

Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 22:00 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×