Terbukti Korupsi, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 01 Maret 2019 | 16:25 WIB
Terbukti Korupsi, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih baru saja divonis majelis hakim hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni terbukti bersalah menerima duit suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam kasus proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili dan menjantuhkan pidana terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih dengan kurungan penjara selama 6 tahun dan denda pidana Rp 200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka ditambah kurungan selam 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Yanto membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Hakim Yanto menyatakan, Eni Saragih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU Riau-1 dengan menerima uang sebesar Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resource, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kemudian untuk penerimaaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan, Eni saragih terbukti menerima sekitar Rp Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Eni Saragih merupakan pejabat negara yang dinilai tidak mematuhi aturan dengan melakukan tindakan korupsi yang tengah diberantas pemerintah.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar melawan tindak pidana korupsi," ujar hakim Yanto.

Sementara hal yang meringankan adalah Eni saragih bersikap sopan dan koperatif selama menjalani proses persidangan serta mengembalikan sejumlah uang yang dikorupsi kepada KPK.

Putusan yang diterima Eni Saragih itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara 8 tahun.

Eni Saragih dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30bTahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 1jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham

Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 15:39 WIB

KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih

KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 11:41 WIB

Ribuan Maaf hingga Ucapan Tobat Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1

Ribuan Maaf hingga Ucapan Tobat Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 14:32 WIB

KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Penyuap Eni Saragih

KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Penyuap Eni Saragih

News | Jum'at, 15 Februari 2019 | 20:21 WIB

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 14:28 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB