Terbukti Korupsi, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 01 Maret 2019 | 16:25 WIB
Terbukti Korupsi, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih baru saja divonis majelis hakim hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni terbukti bersalah menerima duit suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam kasus proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili dan menjantuhkan pidana terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih dengan kurungan penjara selama 6 tahun dan denda pidana Rp 200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka ditambah kurungan selam 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Yanto membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Hakim Yanto menyatakan, Eni Saragih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU Riau-1 dengan menerima uang sebesar Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resource, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kemudian untuk penerimaaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan, Eni saragih terbukti menerima sekitar Rp Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Eni Saragih merupakan pejabat negara yang dinilai tidak mematuhi aturan dengan melakukan tindakan korupsi yang tengah diberantas pemerintah.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar melawan tindak pidana korupsi," ujar hakim Yanto.

Sementara hal yang meringankan adalah Eni saragih bersikap sopan dan koperatif selama menjalani proses persidangan serta mengembalikan sejumlah uang yang dikorupsi kepada KPK.

Putusan yang diterima Eni Saragih itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara 8 tahun.

Eni Saragih dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30bTahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 1jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham

Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 15:39 WIB

KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih

KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 11:41 WIB

Ribuan Maaf hingga Ucapan Tobat Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1

Ribuan Maaf hingga Ucapan Tobat Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 14:32 WIB

KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Penyuap Eni Saragih

KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Penyuap Eni Saragih

News | Jum'at, 15 Februari 2019 | 20:21 WIB

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 14:28 WIB

Terkini

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

×