Terbukti Korupsi, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 01 Maret 2019 | 16:25 WIB
Terbukti Korupsi, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih baru saja divonis majelis hakim hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni terbukti bersalah menerima duit suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam kasus proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili dan menjantuhkan pidana terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih dengan kurungan penjara selama 6 tahun dan denda pidana Rp 200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka ditambah kurungan selam 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Yanto membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Hakim Yanto menyatakan, Eni Saragih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU Riau-1 dengan menerima uang sebesar Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resource, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kemudian untuk penerimaaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan, Eni saragih terbukti menerima sekitar Rp Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Eni Saragih merupakan pejabat negara yang dinilai tidak mematuhi aturan dengan melakukan tindakan korupsi yang tengah diberantas pemerintah.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar melawan tindak pidana korupsi," ujar hakim Yanto.

Sementara hal yang meringankan adalah Eni saragih bersikap sopan dan koperatif selama menjalani proses persidangan serta mengembalikan sejumlah uang yang dikorupsi kepada KPK.

Putusan yang diterima Eni Saragih itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara 8 tahun.

Eni Saragih dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30bTahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 1jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham

Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 15:39 WIB

KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih

KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 11:41 WIB

Ribuan Maaf hingga Ucapan Tobat Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1

Ribuan Maaf hingga Ucapan Tobat Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 14:32 WIB

KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Penyuap Eni Saragih

KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Penyuap Eni Saragih

News | Jum'at, 15 Februari 2019 | 20:21 WIB

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 14:28 WIB

Terkini

Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat

Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:36 WIB

Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia

Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:33 WIB

Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua

Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:31 WIB

Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme

Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:30 WIB

Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media

Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:26 WIB

Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam

Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:25 WIB

Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz: Mereka akan Rindukan Harga Bensin 4 Dolar

Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz: Mereka akan Rindukan Harga Bensin 4 Dolar

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:23 WIB

Iran Tak Kenal Kata Tunduk! Tegaskan 'Gertak Sambal' AS di Selat Hormuz Sia-sia

Iran Tak Kenal Kata Tunduk! Tegaskan 'Gertak Sambal' AS di Selat Hormuz Sia-sia

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:11 WIB

Akses Masuk Mekkah Telah Dibatasi, Hanya Pemilik Izin Resmi yang Diizinkan Jelang Haji 2026

Akses Masuk Mekkah Telah Dibatasi, Hanya Pemilik Izin Resmi yang Diizinkan Jelang Haji 2026

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:07 WIB

KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar

KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:01 WIB