Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 01 Maret 2019 | 15:39 WIB
Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham
Karena tak datang-datang, hakim putuskan sidang kasus PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat (1/3) ditunda. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Persidangan lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019), ditunda oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan, seharusnya persidangan Idrus Marham digelar sejak pukul 10.00 WIB. Hanya saja, terdakwa Idrus Marham tak kunjung hadir. Hingga akhirnya sidang baru dibuka sekitar pukul 14.00 WIB.

Yanto pun menyebut alasan penundaan lantaran dirinya memimpin dua persidangan hari ini. Yakni sidang Idrus dan sidang pembacaan putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dalam perkara yang sama.

"Saya beritahukan JPU dan penasehat hukum. Hari ini ada dua persidangan pak Idrus dan bu Eni. Seharusnya sidang tadi pukul 10.00 WIB. Namun tak kunjung datang pak Idrus sampai selesai Jumatan. Saya tidak bisa sidang sampai malam. Besok saya ada dinas ke Amerika Serikat," kata Ketua Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Atas penundaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum Idrus Marham menyepakati untuk persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 12 Maret 2019.

"Jadi, untuk sidang selanjutnya pada 12 Maret 2019, hari Selasa ya. Sidang saya tutup hari ini," ujar Yanto sembari mengetok palu tanda sidang ditutup.

Dalam persidangan sebelumnya, oleh jaksa Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kotjo Sebut Idrus Tak Mengerti Soal Proyek PLTU Riau-1

Kotjo Sebut Idrus Tak Mengerti Soal Proyek PLTU Riau-1

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 19:30 WIB

Di Depan Idrus, Dirut PLN Marahi Kotjo karena Minta Proyek PLTU Riau-2

Di Depan Idrus, Dirut PLN Marahi Kotjo karena Minta Proyek PLTU Riau-2

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 17:07 WIB

Jaksa Hadirkan Dirut PLN dan Wasekjen Golkar, Begini Kata Idrus Marham

Jaksa Hadirkan Dirut PLN dan Wasekjen Golkar, Begini Kata Idrus Marham

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 12:56 WIB

Suap PLTU Riau, Eni: Kata Pak Kotjo Proyek Ini Halal

Suap PLTU Riau, Eni: Kata Pak Kotjo Proyek Ini Halal

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 20:29 WIB

Bantu Suami Maju Pilkada, Eni Akui Minjam Uang SGD 18 Ribu ke Idrus Marham

Bantu Suami Maju Pilkada, Eni Akui Minjam Uang SGD 18 Ribu ke Idrus Marham

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 19:51 WIB

Terkini

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB