Array

Kasus Suap Meikarta, KPK Tidak Puas Vonis Tipikor Bandung

Selasa, 05 Maret 2019 | 20:44 WIB
Kasus Suap Meikarta, KPK Tidak Puas Vonis Tipikor Bandung
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kepada terdakwa kasus suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro dinilai terlalu rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut vonis yang diterima Billy tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang kasus suap Meikarta di Tipikor Bandung. 

"Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK, apalagi terdakwa Billy Sindoro juga sudah pernah terlibat korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Menurut Febri, KPK masih pikir-pikir terhadap vonis hakim tersebut. Untuk selanjutnya, pimpinan KPK akan mengambil langkah lanjutan dengan mempertimbangkan putusan majelis hakim tersebut.

"Kami tentu akan menggunakan waktu pikir-pikir terlebih dahulu. JPU akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada pimpinan KPK," papar Febri.

Sebelumnya, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Judijanto Hadi Laksana memutuskan terdakwa kasus suap Meikarta Billy Sindoro bersalah, karena telah melakukan suap untuk melicinkan perizinan proyek Meikarta.

Direktur PT Lippo Grup itu divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Selain Billy Sindoro, ketiga terdakwa lainnya Hendry Jasmin P Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sama-sama dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman ketiganya berbeda.

Terdakwa Hendri Jasmin P Sitohang divonis pidana penjara tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, kedua terdakwa lainnya, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi sama-sama divonis penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Baca Juga: Dituduh Gagal Berantas Narkoba, TKN: Aura Menag Lukman sama Fadli Zon Beda

Vonis keempat terdakwa lebih rendah dari dakwaan Jaksa KPK sebelumnya. Jaksa KPK menuntut Billy Sindoro 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.

Sementara dakwaan terhadap Henry Jasmen dituntut 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara; ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI