Moeldoko: Ada Penumpukan Jabatan di TNI, Perlu Dicarikan Jabatan Sementara

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Jum'at, 08 Maret 2019 | 17:02 WIB
Moeldoko: Ada Penumpukan Jabatan di TNI, Perlu Dicarikan Jabatan Sementara
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Moeldoko. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan alasan mendasar soal tentara bisa menjabat jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Alasannya karena banyak penumpukan jabatan di 3 matra TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Menurut Moeldoko, solusi agar tidak ada penumpukan jabatan itu adalah tentara aktif diberikan jabatan di lembaga sipil atau jabatan sipil. Terutama di kementerian-kementerian.

"Pilihannya permanen atau tidak melekat di kementerian? Menurut saya tidak, presiden sebagai pimpinan tertinggi atas kekuatan angkatan darat, laut dan udara melekat di dalamnya pembinaan dan penggunaan kekuatan, dalam rangka pembinaan membantu KSAD mencari solusi atas penumpukan jabatan-jabatan dan perlu dicarikan jabatan sementara. Sehingga presiden mengambil langkah-langkah bisa tidak ditempatkan di kementerian-kementerian," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Sebelumnya muncul wacana penempatan perwira TNI aktif di kementerian atau lembaga pemerintahan mengingat ada lebih dari 500 perwira TNI aktif berpangkat kolonel yang menganggur.

"Jadi cara melihatnya adalah apakah ini permanen atau tidak? Kalau permanen akan diatur dengan cara mengubah undang-undang dan seterusnya, tapi ini tidak permanen. Penempatan perwira TNI di badan-badan atau kementerian bukan upaya presiden mengembalikan dwifungsi ABRI, ini harus dibedakan, jadi cara melihatnya secara utuh," tegas Moeldoko.

Menurut Moeldoko, berdasarkan pasal 47 ayat 2 UU no 34 tahun 2004 tentang TNI, seorang prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 10 bidang. Kesepuluh bidang tersebut yaitu kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

"Ada 10 fungsi yang dibebankan ke TNI tapi presiden akan lihat efektivitas organisasi, efektif tidak? Misalnya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) efektif tidak diisi sipil? Sementara ini situasi kedaruratan perlu kecepatan dan perlu komando, koordinasi dan kolaborasi yang kuat sehingga ada upaya pemerintah untuk memasukkan jabatan kepala BNPB itu diisi oleh TNI dan polri, maknanya boleh sipil tidak? Ya tentu boleh," jelas Moeldoko.

Kepala BNPB sekarang dijabat oleh seorang perwira TNI aktif Letjen Doni Monardo.

"Sekarang ini dari 10 jabatan itu ada keluar 1 diskresi Presiden di BNPB dengan mengeluarkan PP, apakah ganggu jabatan sipil? Saya pikir ada jabatan tertentu yang saya katakan jabatan untuk mengendalikan sesuatu dalam hal kedaruratan, TNI tidak akan masuk ke dalam jabatan-jabatan lain," ungkap Moeldoko.

Sedangkan untuk jabatan-jabatan lain yang mungkin diisi oleh tentara aktif, Moeldoko meminta tidak dikembangkan ke mana-mana karena hal itu masih berupa wacana.

"Kemudian ada wacana para kolonel senior dan berbintang ditempatkan di kementerian tapi bukan jabatan struktural ini juga belum tahu di mana, jadi jangan dikembangkan ke mana-mana karena ini belum 'clear'. Tunggu saja seperti apa tapi intinya presiden sama sekali tidak ada keinginan mengembalikan dwifungsi TNI," jelas Moeldoko. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Moeldoko: Pegiat Jangan Cari Gara-gara dengan TNI, Jangan Cari Popularitas

Moeldoko: Pegiat Jangan Cari Gara-gara dengan TNI, Jangan Cari Popularitas

News | Jum'at, 08 Maret 2019 | 16:46 WIB

Tiga Kartu Sakti Jokowi Disebut Jurus Mabuk, Moeldoko: Itu Program ke Depan

Tiga Kartu Sakti Jokowi Disebut Jurus Mabuk, Moeldoko: Itu Program ke Depan

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 21:10 WIB

Moeldoko Sebut Kampanye Hitam Tiga Emak-emak Dilakukan Secara Struktur

Moeldoko Sebut Kampanye Hitam Tiga Emak-emak Dilakukan Secara Struktur

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 18:59 WIB

Terkini

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB