Rumah Kontrakan Turis Tiongkok Dibobol Maling

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 14 Maret 2019 | 10:47 WIB
Rumah Kontrakan Turis Tiongkok Dibobol Maling
Petugas Kepolisian Sektor Kuta Selatan menangkap MI di bedeng Proyek Angkasa Pura, Jalan Bypass Sunset Road, baru-baru ini. [Berita Bali/Istimewa]

Suara.com - Kepolisian Sektor Kuta Selatan Bali menangkap seorang pencuri berinisial MI (32) yang membobol rumah kontrakan turis asal Tiongkok.

Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muhamad Nurul Yaqin, mengatakan pihaknya menerima laporan dari seorang turis asal Tiongkok bernama Limin.

Ia mengatakan kepada petugas bahwa rumah kontrakannya di Jalan Maya Loka, Tanjung Benoa, dimasuki maling pada Senin (4/3) sekitar pukul 21.00 Wita.

Limin menyebutkan barang - barang yang hilang, berupa satu kamera Go-pro, satu laptop merk Aple warna silver, dua wifi merek smartfreend dan andromax, satu jam tangan merk Swarovski, mata uang asing.

Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan, menduga pelaku masuk melalui jendela kamar kontrakan.

Hal itu diketahui setelah ditemukan bekas tapak kaki pencuri di jendela kamar tersebut.

Setelah diselidiki mendalam, polisi mengidentifikasi pelaku adalah MI berasal dari Jatisari, Waringin, Bondowoso Jawa Timur. MI dibekuk di bangunan bekas bedeng di proyek Angkasa Pura di Jalan Baypass Sunset Road Kuta, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 05.30 WITA.

"Pelaku kami tangkap saat tidur di bedengan proyek," ujarnya.

Di lokasi bedeng, polisi mengamankan barang bukti hasil curian yakni satu buah laptop dan satu buah jam tangan. Sementara uang mata asing hasil curian sudah ditukar dan digunakan untuk foya-foya.

Baca Juga: Nostalgia, Google Kini Hadirkan Game Carmen Sandiego Lewat Layanan Earth

Saat pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri seorang diri di penginapan usai bertamu di rumah temannya. Saat melintas di TKP, tersangka melihat pintu gerbang tidak terkunci dan langsung masuk melaui jendela kamar.

"Korban melaporkan mengalami kerugian Rp 89.400.000," kata Iptu Yaqin.

Kini, tersangka sudah ditahan di Tahanan Polsek Kuta Selatan dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI