Array

Jokowi Tak Perlu Cuti Kampanye, BPN Sebut Putusan MK Kemunduran Demokrasi

Kamis, 14 Maret 2019 | 14:30 WIB
Jokowi Tak Perlu Cuti Kampanye, BPN Sebut Putusan MK Kemunduran Demokrasi
Presiden Joko Widodo (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Suhud Alynudin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Capres petahana tidak perlu cuti menguntungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi diketahui maju sebagai Capres petahana berpasangan dengan Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Suhud menganggap keputusan MK itu justru menjadi wujud mundurnya demokrasi. Sebab, Jokowi dinilai bisa berkampanye tanpa ada halangan. Halangan itu berkaitan dengan fasilitas negara.

"Jelas (menguntungkan Jokowi). Tapi kemunduran bagi demokrasi. Dengan kekuasaan yang dimiliki maka tidak ada halangan untuk menggunakan fasilitas negara," kata Suhud kepada Suara.com, Kamis (14/3/2019).

Menurut Suhud, keputusan MK tersebut malah berpotensi mengacaukan upaya reformasi birokrasi.

"Berpotensi merusak upaya reformasi birokrasi. Karena bukan tidak mungkin akan ada 'mobilisasi' langsung maupun tidak langsung kepada aparat birokrasi," kata dia.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019. MK menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden - wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.

MK berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi.
Menurut MK, bila calon presiden-wakil presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.

"Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi alam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga: Polres Tuban Gerebek Pabrik Arak di Balik Lemari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI