Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 21 Maret 2019 | 14:06 WIB
Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Aminuddin)

Suara.com - Habib Bahar bin Smith menerima dengan lapang dada putusan penolakan eksepsi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang perkara penganiayaan dua remaja.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith memang cukup irit berbicara saat ditanya awak media usai persidangan dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim itu.

"Apapun yang diputuskan oleh hakim saya terima," ujar Bahar seusai menjalani sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019).

Ketua majelis hakim Edison Muhammad membacakan putusan sela yang berisi penolakan terhadap eksepsi yang diusung tim penasehat hukum terdakwa Habib Bahar bin Smith. Dengan demikian, persidangan pun akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi oleh jaksa penuntut umum pada pekan depan.

"Mengadili, menolak keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut," kata ketua majelis hakim Edison Muhammad saat membacakan putusan sela.

Edison pun memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Habib Bahar bin Smith.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Hb Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagaimana dalam perkara tersebut," tukasnya.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat dengan pasal berlapis. Dia diancam dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kemudian, Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itupun dijerat dengan dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi

Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 06:05 WIB

Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith

Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 13:52 WIB

Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Rasakan Pedasnya Lidah Saya di Panggung

Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Rasakan Pedasnya Lidah Saya di Panggung

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 13:38 WIB

Jokowi Optimis Menang di Jawa Barat

Jokowi Optimis Menang di Jawa Barat

News | Minggu, 10 Maret 2019 | 15:43 WIB

Dari Test Drive Wuling Almaz: Begini Strategi Peluncurannya

Dari Test Drive Wuling Almaz: Begini Strategi Peluncurannya

Otomotif | Kamis, 07 Maret 2019 | 15:25 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB