Biar Tenar, Geng 3 Serangkai Live di Instagram saat Bacoki Korban

Kamis, 21 Maret 2019 | 21:57 WIB
Biar Tenar, Geng 3 Serangkai Live di Instagram saat Bacoki Korban
Polisi saat memperlihatkan sajam dari anggota geng 3 Serangkai. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Geng 3 Serangkai yang menyerang warga Kampung Jengkol, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019) ternyata sengaja merekam dan menyiarkan langung aksinya melalui media sosial, Instagram agar bisa bisa tenar. Dalam aksi tawuran itu, seorang remaja berinsial U kena sabetan celurit hingga tangan kanannya putus.

Kanit 3 Subdit Resmob DItreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon menyampaikan, motif aksi pembacokan itu disiarkan secara langsung karena geng tersebut ingin eksis di dunia maya.

"Mereka live di Instagram sebagai upaya menunjukkan bahwa kelompok mereka kuat dan hebat," kata Herman saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).

Diketahui, geng 3 Serangkai memiliki beberapa akun insragram. Akun tersebut memiliki ratusan pengikut. Konten yang diunggah geng tersebut kebanyakan berisi video terkait aktivitas tawuran yang mereka lakukan.

"Aktivitasnya ya lebih banyak tawuran," ucapnya.

Geng 3 serangkai ini merupakan gabungan dari beberapa kampung, yaitu Kayu Tinggi, Pedurenan dan Rusun Pulo Jahe. Masing-masing wilayah memiliki koordinator.

"Untuk koordinatornya itu LN (18) itu Kayu Tinggi, Dori (Pedurenan) dan Adit (Rusun Pulo Jahe)," jelas Herman.

Sosok LN berperan menyusun strategi saat melakukan penyerangan ke perkampungan warga di Cakung Jakarta Timur. Selain itu, LN merupakan pelaku paling sadis.

"Sementara dari keterangan tersangka yang sudah kita amankan inisial LN yang membacok korban hingga putus tangannya," kata Herman.

Baca Juga: Satria Muda Pensiunkan Nomor Punggung Christian Ronaldo Sitepu

Herman tidak menjelaskan lebih lanjut terkait tersangka LN. Ia hanya menyebut tim Subdit Resmob masih menyelidiki kasus itu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI