Korban Keberingasan Geng, Tangan Kanan Remaja Ini Dikubur di Depan Rumah

Kamis, 21 Maret 2019 | 21:26 WIB
Korban Keberingasan Geng, Tangan Kanan Remaja Ini Dikubur di Depan Rumah
Potongan tangan kanan U, yang dikubur keluarga di depan rumah. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - U (20), remaja yang menjadi korban pembacokan geng 3 Serangkai hingga tangan kanannya putus diizinkan pulang dari Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) setelah menjalani perawatan medis, Kamis (21/3/2019), hari ini.

"Sudah boleh pulang kemarin harusnya tapi ada masalah BPJS. Tapi sekarang udah," jelas Ibnu.

Korban terpaksa harus kehilangan satu anggota tubuh setelah menolong rekannya yang sempat dibacok ketika geng 3 Serangkai menyerang Kampung Jengkol, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019). U kemudian dilarikan ke RS Persahabatan untuk mendapat pertolongan bersama korban lainnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di RS Persahabatan, U harus dipindahkan ke RSCM. Menurut kakak U, Ibnu (22), saat itu RS Persahabatan tidak memiliki dokter bedah dan akhirnya adiknya dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan pada tangan kanannya.

Tangan kanan korbann yang terpotong karena sabetan senjata tajam pelaku juga sudah dikubur. Keluarga menguburnya potongan tangan korban di depan halaman rumah. 

Dalam serangan Geng Tiga Serangkai terakhir, lima orang warga Kampung Jengkol menjadi korban. Beberapa diantaranya tertembak, luka bacok dan bahkan tangannya putus.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Video Teroris Selandia Baru, Facebook: Kecerdasan Buatan Kalah Pintar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI