Mahfud MD: Ini Semakin Panas Jika Dibuka ke Publik

Jum'at, 22 Maret 2019 | 10:45 WIB
Mahfud MD: Ini Semakin Panas Jika Dibuka ke Publik
Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuzy terus bergulir ke publik.

Belakangan, tema OTT Romahurmuzy yang dibedah oleh Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One pada 19 Maret 2019 dinilai cukup menggegerkan publik.

Setidaknya itu yang dikatakan eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam cuitannya di akun @mohmahfudmd, Jumat (22/3/2019). Adapun Mahfud MD juga menjadi salah satu narasumber di acara tersebut.

Setelah acara tersebut, Mahfud MD berkicau mengklaim mendapatkan informasi dan dokumen baru dari banyak daerah dan Universitas Islam Negeri (UIN).

"OTT atas Romi yang dibedah di ILC itu cukup menggegerkan. Dua hari ini saya mendapat info-info dan dokumen-dokumen baru dari banyak daerah dan UIN," cuit Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, banyak orang yang ingin bertemu dengan dirinya untuk bersaksi atas kasus tersebut. Dan hal ini, kata Mahfud MD, semakin panas jika dibuka ke publik.

"Banyak juga yang ingin ketemu untuk bersaksi. Semakin panas jika dibuka ke publik," kicau Mahfud MD.

Pun Mahfud MD memberikan saran agar masalah hukumnya diurus KPK, sementara hukum administrasi harus dibenahi secara total.

"Menurut saya masalah pidananya biar diusut oleh KPK. Hukum administrasinya, benahi total," cuit Mahfud MD.

Di beberapa kicauan sebelumnya, Mahfud MD juga meluruskan kesalahpahaman yang beredar di publik terkait pernyataannya soal 'jual beli jabatan' di UIN dalam ILC TV One saat itu.

Berikut isi beberapa cuitan klarifikasi Mahfud MD seperti dikutip Suara.com:

"Penjelasan saya di ILC TV One Selasa, 19 Maret 2019, masih terus menjadi diskusi. Ada yang salah paham, misalnya, mengatakan saya menggebyah-uyah bahwa di UIN/IAIN se-Indonesia ada jual beli jabatan rektor. Bagi yang salah paham, sebaiknya ditonton lagi di Youtube seluruh statement saya itu."

"Sejauh menyangkut penetapan rektor di UIN/IAIN secara definitif saya hanya menyebut tiga kasus, yakni UIN Makassar, UIN Jakarta, IAIN Meulaboh. Tak ada gebyah uyah. Semuanya hanya 3 dan semua ada nama subyeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber. Untuk UIN Makassar, subyeknya adalah Andi Faisal Bakti."

"Andi Faisal Bakti (AFB) menang pemilihan di UIN Makassar, dibatalkan, lalu menggugat ke PTUN dan menang tapi Kemenag (Kementerian Agama--RED) tetap tidak mau mengangkat. Kasus AFB di UIN Makassar tidak terkait dengan PMA (Peraturan Menteri Agama--RED) No. 68 karena saat itu (2014/2015) PMA tersebut blm lahir. Kasus AFB yg terkait dengan PMA 68 adalah di Jakarta."

"Pada tahun 2018 AFB tidak ditetapkan sebagai rektor oleh Kemenag meskipun menempati ranking 1. Pilihan Kemenag yang jatuh kepada selain AFB didasarkan pada PMA No 68. Itu memang tidak salah secara prosedural karena hal itu memang kewenangan Menag untuk menetapkan 1 dari 3 yang diajukan oleh UIN/IAIN yang bersangkutan."

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI