Presiden Kirim Surat ke KPU Soal OSO, Mensesneg: Tindak Lanjut Putusan PTUN

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 05 April 2019 | 15:38 WIB
Presiden Kirim Surat ke KPU Soal OSO, Mensesneg: Tindak Lanjut Putusan PTUN
Mensesneg Pratikno memberikan keterangan. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara mengenai beredarnya surat perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Pratikno menegaskan surat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 4 Maret 2019 lalu.

"Pada tanggal 4 Maret yang lalu, Ketua PTUN Jakarta nomor sekian mengajukan permohonan kepada Presiden agar memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yakni dalam perkara, Pak OSO. Jadi sekali lagi intinya surat dari Ketua PTUN Jakarta," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Surat yang beredar di kalangan awak media dengan nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tertanggal 22 Maret 2019. Dalam surat tersebut Mensesneg memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD Periode 2019-2024.

Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi kerap menerima surat dari PTUN. Pratikno menjelaskan, dalam Undang-undang, Ketua PTUN mengajukan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat dalam melaksanakan putusan.

"Sudah sangat sering kita menerima surat dari Ketua PTUN. Yang rujuknya kepada UU PTUN, pasal 116 UU PTUN. UU no 51 tahun 2009 yang di situ dikatakan bahwa ketua pengadilan harus ajukan hal ini kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan," kata dia.

Pratikno mengaku memahami surat permohonan Ketua PTUN kepada Presiden Jokowi dengan merujuk UU PTUN. Di sisi lain, ia juga memahami KPU adalah sebuah lembaga yang independen.

"Maka atas dasar keputusan PTUN itu, surat dari Ketua PTUN itu kami berkirim surat kepada Ketua KPU. Menindaklanjuti surat ketua PTUN. Oleh karena itu, dalam surat yang kami kirim itu sekali lagi, pertama, merujuk pada surat Ketua PTUN Jakarta. Kemudian, kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," kata Pratikno.

Lebih lanjut, Pratikno menambahkan surat yang ditujukan kepada KPU bukanlah kali pertama. Sebab, pihaknya juga sudah pernah mengirimkan surat yang serupa untuk hal lain.

baca juga

"Intinya kami menindaklanjuti surat dari Ketua PTUN dan PTUN bersurat juga ada landasan hukumnya dan ini bukan yang pertama kali. Sudah beberapa kali. Kepada KPU pun kita sudah pernah melakukan surat serupa sebelumnya untuk hal lain. Jadi tidak ada yang istimewa dalam surat ini. Ini prosedur normatif yang kami harus teruskan," tandasnua.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Berikut isi surat Mensesneg kepada KPU.


Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadiian Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sertifikat Monas Akan Diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta

Sertifikat Monas Akan Diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2017 | 17:37 WIB

Rayakan Bulan Kemerdekaan, Istana Gelar Zikir Kebangsaan

Rayakan Bulan Kemerdekaan, Istana Gelar Zikir Kebangsaan

News | Jum'at, 28 Juli 2017 | 17:40 WIB

Mensesneg Pilih Jalan Kaki Ketimbang Naik Mobil, Kata Netizen?

Mensesneg Pilih Jalan Kaki Ketimbang Naik Mobil, Kata Netizen?

Tekno | Sabtu, 14 Januari 2017 | 21:40 WIB

Terkini

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:24 WIB

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

×