Presiden Kirim Surat ke KPU Soal OSO, Mensesneg: Tindak Lanjut Putusan PTUN

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 05 April 2019 | 15:38 WIB
Presiden Kirim Surat ke KPU Soal OSO, Mensesneg: Tindak Lanjut Putusan PTUN
Mensesneg Pratikno memberikan keterangan. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara mengenai beredarnya surat perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Pratikno menegaskan surat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 4 Maret 2019 lalu.

"Pada tanggal 4 Maret yang lalu, Ketua PTUN Jakarta nomor sekian mengajukan permohonan kepada Presiden agar memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yakni dalam perkara, Pak OSO. Jadi sekali lagi intinya surat dari Ketua PTUN Jakarta," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Surat yang beredar di kalangan awak media dengan nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tertanggal 22 Maret 2019. Dalam surat tersebut Mensesneg memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD Periode 2019-2024.

Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi kerap menerima surat dari PTUN. Pratikno menjelaskan, dalam Undang-undang, Ketua PTUN mengajukan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat dalam melaksanakan putusan.

"Sudah sangat sering kita menerima surat dari Ketua PTUN. Yang rujuknya kepada UU PTUN, pasal 116 UU PTUN. UU no 51 tahun 2009 yang di situ dikatakan bahwa ketua pengadilan harus ajukan hal ini kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan," kata dia.

Pratikno mengaku memahami surat permohonan Ketua PTUN kepada Presiden Jokowi dengan merujuk UU PTUN. Di sisi lain, ia juga memahami KPU adalah sebuah lembaga yang independen.

"Maka atas dasar keputusan PTUN itu, surat dari Ketua PTUN itu kami berkirim surat kepada Ketua KPU. Menindaklanjuti surat ketua PTUN. Oleh karena itu, dalam surat yang kami kirim itu sekali lagi, pertama, merujuk pada surat Ketua PTUN Jakarta. Kemudian, kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," kata Pratikno.

Lebih lanjut, Pratikno menambahkan surat yang ditujukan kepada KPU bukanlah kali pertama. Sebab, pihaknya juga sudah pernah mengirimkan surat yang serupa untuk hal lain.

baca juga

"Intinya kami menindaklanjuti surat dari Ketua PTUN dan PTUN bersurat juga ada landasan hukumnya dan ini bukan yang pertama kali. Sudah beberapa kali. Kepada KPU pun kita sudah pernah melakukan surat serupa sebelumnya untuk hal lain. Jadi tidak ada yang istimewa dalam surat ini. Ini prosedur normatif yang kami harus teruskan," tandasnua.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Berikut isi surat Mensesneg kepada KPU.


Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadiian Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sertifikat Monas Akan Diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta

Sertifikat Monas Akan Diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2017 | 17:37 WIB

Rayakan Bulan Kemerdekaan, Istana Gelar Zikir Kebangsaan

Rayakan Bulan Kemerdekaan, Istana Gelar Zikir Kebangsaan

News | Jum'at, 28 Juli 2017 | 17:40 WIB

Mensesneg Pilih Jalan Kaki Ketimbang Naik Mobil, Kata Netizen?

Mensesneg Pilih Jalan Kaki Ketimbang Naik Mobil, Kata Netizen?

Tekno | Sabtu, 14 Januari 2017 | 21:40 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB