Todong dan Turunkan Penumpang Tanpa Busana, Driver Taksi Online Diringkus

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 08 April 2019 | 20:24 WIB
Todong dan Turunkan Penumpang Tanpa Busana, Driver Taksi Online Diringkus
Dua pemuda pelaku penodongan dengan modus menjadi sopir taksi online diringkus polisi. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Dua pemuda pelaku penodongan dengan modus menjadi sopir taksi online diringkus polisi. Pelaku berinisial ASA (19) dan GF (24) melancarkan asksinya pada Sabtu (30/3/2019) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan, saat itu ASA menyamar menjadi sopir taksi online dengan menggunakan akun milik temannya. Ia pun mendapat orderan dari korban bernama Tauhid dengan tujuan ke Karawang, Jawa Barat.

“Berawal dari ada penumpang yang sudah memesan di daerah Ancol, memesan taksi online. Kemudian datanglah taksi online tersebut yang dikendarai oleh tersangka ASA sebagai pengemudi,” ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (8/4/2019).

Argo mengatakan, saat dalam perjalanan ASA sempat meminta izin pada korban untuk bertemu GF dengan alasan mengambil STNK. Kemudian, ASA juga meminta agar GF ikut bersamanya di dalam mobil dengan alasan khawatir jika pulang seorang diri dari Karawang.

Di tengah perjalanan tiba-tiba saja GF menodongkan pisau ke arah Tauhid dan meminta uang. Hanya saja Tauhid tak menyerah begitu saja dan melakukan perlawanan.

ASA pun tak tinggal diam dan mencekik Tauhid hingga akhirnya menyerah. Keduanya berhasil membawa kabur uang senilai Rp 6 juta dan ponsel genggam milik Tauhid. Selain itu pelaku juga melucuti seluruh pakaian Tahuid hingga telanjang.

“Setelah itu otomatis korban tanpa busana diturunkan di pinggir jalan. Terus korban melapor kepolisian dan dari keterangan tersangka ini, mengaku ketinggalan STNK itu sudah direncanakan dengan GF. Jadi pura-pura STNK ketinggalan, dan menyiapkan pisau,” kata Argo.

ASA (19) dan GF (24) berhasil ditangkap pada awal April 2019. Kepada polisi, mereka mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut.

“Kemudian pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman 5 tahun penjara tersangkanya,” kata Argo.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enam Tips Aman Ala Jacklyn Choopers Buat Penumpang Taksi Online

Enam Tips Aman Ala Jacklyn Choopers Buat Penumpang Taksi Online

News | Jum'at, 22 Maret 2019 | 20:20 WIB

Dibius Penumpang, Sopir Taksi Online Mulut Disumpal dan Leher Dijerat Tali

Dibius Penumpang, Sopir Taksi Online Mulut Disumpal dan Leher Dijerat Tali

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 11:04 WIB

Demi HP Vivo, Rampok Tusuk - tusuk Sopir Taksi Online 11 Kali

Demi HP Vivo, Rampok Tusuk - tusuk Sopir Taksi Online 11 Kali

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 06:20 WIB

Modal Borgol dan Ajak Makan di RS, Sopir Taksi Online Ditipu Residivis

Modal Borgol dan Ajak Makan di RS, Sopir Taksi Online Ditipu Residivis

News | Kamis, 29 November 2018 | 13:54 WIB

Terkini

Cushion Apa yang Bisa Menutupi Bekas Jerawat? Ini 9 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless

Cushion Apa yang Bisa Menutupi Bekas Jerawat? Ini 9 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah

Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:21 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Besok 12 Agustus 2026, Hoki Ada di Depan Mata

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Besok 12 Agustus 2026, Hoki Ada di Depan Mata

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Jogja | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa

Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait

Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:15 WIB

BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?

BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Jangan Beli Tiket Kereta di Aplikasi KAI, Lagi Eror Hingga Jam 11 Malam

Jangan Beli Tiket Kereta di Aplikasi KAI, Lagi Eror Hingga Jam 11 Malam

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?

Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:10 WIB

×