Array

Jadi Penyebab Tewasnya Bocah SD, Caleg PSI Digugat Rp 302 Miliar

Selasa, 09 April 2019 | 15:09 WIB
Jadi Penyebab Tewasnya Bocah SD, Caleg PSI Digugat Rp 302 Miliar
Orangtua Gaby bersama penasihat hukumnya melayangkan gugatan perdata kepada Caleg PSI atas kematian anaknya. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Tak hanya menggugat caleg PSI Ronaldo Laturette, Asip, selaku orang tua Gabriella Sheril Howard alias Gaby, bocah SD yang tewas saat pelajaran renang juga turut menggugat beberapa pihak lain.

Diketahui, Gaby meninggal pada 2015 lalu saat pelajaran renang di Global Sevila School (GSS) di Puri Indah, Kembangan Jakarta Barat. Saat itu, Ronaldo yang kini maju sebagai Caleg PSI untuk DPRD Kabupaten Tangerang adalah guru olahraga di GSS.

Asip mengatakan, selain Ronaldo, ada 12 pihak lain yang turut digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Total ada 13 yang kita gugat, 9 dari pihak sekolah dan empat dari institusi negara," kata Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).

Adapun pihak lain dari sekolah yang turut digugat itu adalah Yayasan Budi Pekerti Luhur, Direktur dan Manajemen Global Sevila School Puri Indah, PT Central International School, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto selaku pemilik Global Sevilla School, Direktur Global Sevilla School Puri Indah, Kepala Sekolah, Kepala Sekolah SD, dan Wali Kelas III semasa Gaby masih bersekolah.

Sementara empat pihak lain yang merupakan institusi negara adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan Kembangan dan Sudin Pendidikan II Jakarta Barat.

"Kenapa institusi negara, itu juga harusnya mengawasi, karena sekolah itu terkait izin dan apa yang selama ini dikatakan mereka itu berbeda," ujar Asip.

Total gugatan perdata yang diajukan Asip yang didampingi kuasa hukumnya mencapai Rp 302,4 miliar.

Diketahui Asip ayahanda dari Gaby menuntut perdata Ronaldo Laturette selaku guru olahraga yang dahulu mendampingi Gaby saat melangsungkan pelajaran renang, 17 September 2015. Ronaldo digugat atas statusnya dalam putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi pada tanggal 25 September 2018.

Baca Juga: Digugat soal Kasus Tewasnya Siswi SD, Caleg PSI Ronaldo Ogah Komentar

Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Menurut Asip, gugatan tersebut ia ajukan semata-mata memperjuangkan keadilan bagi almarhum putri tercintanya. Sekaligus, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI