Divonis Bersalah, Keluarga Gaby Pertanyakan Status Ronaldo Jadi Caleg PSI

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 09 April 2019 | 13:33 WIB
Divonis Bersalah, Keluarga Gaby Pertanyakan Status Ronaldo Jadi Caleg PSI
Orangtua Gaby bersama penasihat hukumnya melayangkan gugatan perdata kepada Caleg PSI atas kematian anaknya. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Asip orang tua dari Gabriella Sheril Howard alias Gaby mempertanyakan perihal proses Ronaldo Laturette selaku caleg PSI yang ternyata diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena kelalaiannya hingga menyebabkan seseorang tewas.

Diketahui Ronaldo yang kini menjadi Caleg DPRD Kabupaten Tengerang dapil 4 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu merupakan guru olahraga yang mendampingi Gaby saat memberi pelajaran renang di kolam renang Global Sevila School (GSS) di Puri Indah, Kembangan Jakarta Barat pada 17 September 2019. Saat itu, Gaby diketahui tewas tenggelam.

Meski tak mempermasalahkan status caleg dari Ronaldo, namun Asip mengaku heran mengapa Ronaldo bisa lolos melenggang bebas mengikuti proses pencalegan di PSI. Padahal, menurutnya, MA telah memvonis Ronaldo bersalah.

"Aneh aja, kok orang yang terpidana walaupun hukuman percobaan, kok bisa ya jadi caleg," ujar Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).

Hal senada juga dikatakan Tommy Sihotang selaku kuasa hukum. Tommy menyatakan, bahwa gugatan perdata yang diajukan tidak ada kaitannya dengan status Ronaldo sebagai caleg. Ia berujar pihak keluarga pun menyerahkan masalah pencalegan itu sepenuhnya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tapi mestinya kalau sudah ada soal ini KPU mestinya mencoret nama itu, tapi kami kan gak ke sana, itu terserah urusan KPU. Kami belum lakukan soal calegnya, biarin aja, tapi kalau ada yang ingin mempermasalahkan itu, untuk sementara kami belum," ujar Tommy.

Untuk diketahui, Ronaldo digugat atas statusnya dalam putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi pada tanggal 25 September 2018.

Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan kematian. Ronaldo divonis pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

"Karena sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kelalaian terdakwa ini, kami ajukan gugatan perdata. Tentu saja kedua orang tua korban ini sangat menderita kerugian anak yang mereka lahirkan, yang diharapkan masa depannya cerah, panjang umurnya, biaya pendidikan, merawatnya, kesehatannya dan sebagainya itu kerugian-kerugian yang dialami tergugat sehingga diajukan gugatan ini," ujar Tommy Sihotang selaku kuasa hukum orang tua Gaby di PN Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Caleg PSI Digugat Karena Kasus Kematian Bocah SD

Caleg PSI Digugat Karena Kasus Kematian Bocah SD

News | Selasa, 09 April 2019 | 12:56 WIB

Divonis 18 Bulan Bui, 5 Fakta di Balik Kasus Meiliana Protes Volume Azan

Divonis 18 Bulan Bui, 5 Fakta di Balik Kasus Meiliana Protes Volume Azan

News | Senin, 08 April 2019 | 17:41 WIB

Kritik Volume Azan, Kasasi Terpidana Penista Agama Meliana Ditolak MA

Kritik Volume Azan, Kasasi Terpidana Penista Agama Meliana Ditolak MA

News | Senin, 08 April 2019 | 14:55 WIB

Soal Putusan OSO, KPU ke MA: Siapa Sebenarnya Pembangkang Konstitusi?

Soal Putusan OSO, KPU ke MA: Siapa Sebenarnya Pembangkang Konstitusi?

News | Jum'at, 05 April 2019 | 17:16 WIB

Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum

Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum

News | Jum'at, 05 April 2019 | 13:56 WIB

Terkini

MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara yang Haramkan MBG: Konsep Sudah Bagus, Kita Kawal

MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara yang Haramkan MBG: Konsep Sudah Bagus, Kita Kawal

News | Kamis, 03 September 2026 | 18:20 WIB

Zara Larsson Tolak Diajukan ke Grammy dalam Kategori Best New Artist

Zara Larsson Tolak Diajukan ke Grammy dalam Kategori Best New Artist

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 18:20 WIB

Satu Kasus Berhasil Diungkap, Polisi Masih Buru Pelaku Curanmor Viral di Lebak

Satu Kasus Berhasil Diungkap, Polisi Masih Buru Pelaku Curanmor Viral di Lebak

Banten | Kamis, 03 September 2026 | 18:12 WIB

Syahrini Comeback: Ceritakan Kisah Pilu Keguguran 2 Kali dan Kehilangan Anak Kembar

Syahrini Comeback: Ceritakan Kisah Pilu Keguguran 2 Kali dan Kehilangan Anak Kembar

Entertainment | Kamis, 03 September 2026 | 18:11 WIB

Kisah Dokter Forensik Jadi Film, Autopsy: Dead Body Can Talk Mulai Tayang Hari Ini di Bioskop

Kisah Dokter Forensik Jadi Film, Autopsy: Dead Body Can Talk Mulai Tayang Hari Ini di Bioskop

Entertainment | Kamis, 03 September 2026 | 18:11 WIB

Macet Jakarta Bikin Ekonomi Tekor Rp100 Triliun

Macet Jakarta Bikin Ekonomi Tekor Rp100 Triliun

Foto | Kamis, 03 September 2026 | 18:11 WIB

20 Tahun Jadi Presenter, Ini Rahasia Public Speaking Choky Sitohang

20 Tahun Jadi Presenter, Ini Rahasia Public Speaking Choky Sitohang

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 18:10 WIB

Bagaimana Tanaman Kantong Semar Mendapatkan Nutrisinya? Ini Penjelasannya

Bagaimana Tanaman Kantong Semar Mendapatkan Nutrisinya? Ini Penjelasannya

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 18:10 WIB

Warung Makan Ibu Sari

Warung Makan Ibu Sari

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 18:08 WIB

Menikah Desember, Ji Ye Eun dan Vata Tulis Pesan Bahagia kepada Penggemar

Menikah Desember, Ji Ye Eun dan Vata Tulis Pesan Bahagia kepada Penggemar

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 18:05 WIB

×