Hari Ini, Satgas Antimafia Bola Limpahkan Berkas Tahap Dua Joko Driyono

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 12 April 2019 | 08:58 WIB
Hari Ini, Satgas Antimafia Bola Limpahkan Berkas Tahap Dua Joko Driyono
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3) dinihari. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Satgas Antimafia Bola akan menyerahkan tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (12/4/2019).

Penyerahan Jokdri -sapaan Joko Driyono- akan dilakukan usai Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21.

"Rencananya setelah Jumatan (diserahkan ke Kejagung)," kata Ketua Tim Media, Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).

Rencanaya, Jokdri dan barang bukti akan diserahkan sekira pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya. Hanya saja, Argo tak merinci lebih jauh barang bukti apa saja yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas kasus perusakan barang bukti pengaturan skor atas tersangka Joko Driyono. Berkas tersebut diterima Kejaksaan Agung pada Selasa (2/4/2019).

"Pada hari ini Selasa, 2 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Antimafia Bola Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4/2019).

Tersangka Jokdri terkait kasus perusakan barang bukti dalam perkara dugaan pengaturan skor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Februari 2019, namun baru ditahan pada 25 Maret 2019.

Sebelum menetapkan orang nomor satu di PSSI sebagai tersangka, Satgas Antimafia Bola melakukan pengeledahan di apartemen milik Jokdri, di apartemen Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, Satgas menyita sejumlah dokumen.

baca juga

Penggeledahan itu dilakukan terkait laporan mantan manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Pengeledahan tersebut dimulai pukul 20.30 WIB, hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan itu sendiri disaksikan Jokdri.

Selain Jokdri, tercatat polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor. Tujuh diantaranya sudah ditangkap dan empat lainnya masih buron.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan anggota wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, dan Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Selain itu wasit laga Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satgas Anti Mafia Bola berinisial P, CH, NR, dan DS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besok, Satgas Antimafia Bola Limpahkan Berkas Tahap Dua Jokdri ke Kejagung

Besok, Satgas Antimafia Bola Limpahkan Berkas Tahap Dua Jokdri ke Kejagung

Bola | Kamis, 11 April 2019 | 22:35 WIB

6 Tersangka Pengaturan Skor Dilimpahkan Hari Ini, Anik : Insha Allah Siap

6 Tersangka Pengaturan Skor Dilimpahkan Hari Ini, Anik : Insha Allah Siap

Bola | Rabu, 10 April 2019 | 14:20 WIB

Enam Tersangka Kasus Pengaturan Skor Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Enam Tersangka Kasus Pengaturan Skor Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Bola | Rabu, 10 April 2019 | 11:52 WIB

3 Berkas Pengaturan Skor Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan Agung

3 Berkas Pengaturan Skor Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan Agung

Bola | Jum'at, 05 April 2019 | 12:18 WIB

Kejagung Terima Berkas Perkara Kasus Joko Driyono

Kejagung Terima Berkas Perkara Kasus Joko Driyono

News | Selasa, 02 April 2019 | 19:21 WIB

Terkini

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Bogor | Selasa, 08 September 2026 | 00:23 WIB

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:42 WIB

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

News | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:17 WIB

×