Array

Bahar Bin Smith Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden 2019-2024

Kamis, 18 April 2019 | 17:06 WIB
Bahar Bin Smith Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden 2019-2024
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Suara.com - Habib Bahar Bin Smith mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang diklaim sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019 - 2024.

Ucapan tersebut disampaikan Bahar Bin Smith melalui rekaman video yang beredar dan salah satunya diunggah oleh akun jejaring sosial Twitter, @MSApunya, Kamis (18/4/2019).

"Habib Bahar Bin Smith, ucapkan selamat kepada pasangan #PrabowoSandi sebagai Presiden & Wakil Presiden terpilih 2019-2024," cuit akun @MSApunya.

Berikut ucapan Bahar Bin Smith dalam video tersebut seperti dikutip SUARA.com:

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar..."

"...Alhamdulillah, selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang di mana telah diberikan kemenangan oleh Allah SWT dan semoga bisa menjadi pemimpin yang adil, yang amanat..."

Ucapan tersebut disambut oleh para pendukung Bahar Bin Smith yang berdiri di belakangnya dengan seruan: "Amiiinn..."

"...Yang rela mengorbankan jiwa, nyawanya untuk bangsa dan rakyat Indonesia. Oleh karenanya kepada seluruh pendukung bapak Prabowo, mari sama-sama kita kawal seluruh surat suara agar tidak ada kecurangan..."

"... Akan tetapi, seperti apapun kecurangan dari mereka, kebenaran bagaikan matahari yang akan selalu bersinar, walaupun di hadapan orang-orang yang buta..."

Baca Juga: Real Count KPU Terkini: Jokowi 57,78 Persen - Prabowo 42,22 Persen

"Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh."

Diketahui, Habib Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan terhadap dua orang remaja di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus penganiayan ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan bernomo LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam kasus ini, Habib Bahar pin diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI