Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo mengatakan, rekomendasi ini menyusul permintaan agar KPU Kota Surabaya melakukan penghitungan ulang suara terhadap 8.146 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Hadi kemudian menegaskan rekomendasi perhitungan suara ulang se-Kota Surabaya itu murni dari pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Hadi memastikan hal itu tak terkait laporan dari lima partai politik soal penggelembungan suara ke Bawaslu, Sabtu (20/4) lalu.
Lima parpol yang dimaksud Bawaslu Surabaya adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.