Anies Revisi Pergub 259: Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bebas PBB 3 Generasi

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 24 April 2019 | 05:57 WIB
Anies Revisi Pergub 259: Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bebas PBB 3 Generasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 miliar. Dia memperluas cakupan golongan masyarakat yang masuk dalam pergub tersebut.

Revisi mengenai pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

Anies mengatakan, pembebasan PBB bagi pemilik rumah dengan NJOP Rp 1 miliar tetap dilanjutkan, namun akan ada klausul baru yang mencakup golongan masyarakat lain.

"Pembebasan PBB itu diteruskan, bahkan kita perluas bukan hanya bebas PBB bagi rumah yang nilainya Rp 1 miliar, tetapi bagi orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara, di Ibu Kota ini cukup banyak mereka itu," kata Anies di Balai Kota, Rabu (24/4/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, klasifikasi golongan yang juga akan mendapatkan pembebasan PBB tersebut antara lain para pejuang kemerdekaan, penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, guru, pensiunan pegawai negeri (ASN), serta purnawirawan TNI dan polisi.

Bagi pejuang kemerdekaan dan penerima bintang jasa pengabdian presiden akan mendapatkan pembebasan PBB hingga generasi ketiganya dengan syarat hunian yang ditempati tidak digunakan untuk kegiatan komersil.

"Sampai dengan anak cucunya, 3 generasi selama masih menggunakan rumah dari orang tua mereka, maka mereka tidak dikenakan PBB dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tetapi dipakai untuk kehidupannya maka itu dibebaskan," Anies menjelaskan.

Bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara dan purnawirawan TNI serta polisi, mereka masuk dalam klasifikasi tersebut karena dianggap Anies telah berjasa menyerahkan masa kerjanya kepada negara.

Sementara bagi guru atau dosen baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun akan turut mendapat pembebasan PBB, hal ini dianggap Anies sebagai bentuk apresiasi karena sudah mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Namun, bagi dosen syaratnya adalah dosen yang bekerja penuh waktu.

"Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi. Khusus dosen adalah dosen yang full time, yang memang profesinya sebagai dosen," imbuh Anies.

Sebelumnya pada 2015, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk menghapuskan kewajiban pembayaran PBB untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 1 miliar untuk mendorong geliat ekonomi yang mulai lesu.

Kebijakan itu dituangkan Ahok dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang direvisi oleh Anies melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies: Tak Ada Rencana Penghapusan PBB Gratis

Anies: Tak Ada Rencana Penghapusan PBB Gratis

News | Selasa, 23 April 2019 | 22:33 WIB

Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Anies Beralasan Supaya Aman dan Tenang

Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Anies Beralasan Supaya Aman dan Tenang

News | Selasa, 23 April 2019 | 17:33 WIB

Pasukan Brimob Ditarik ke Jakarta, Anies: InsyaAllah Ibu Kota Aman

Pasukan Brimob Ditarik ke Jakarta, Anies: InsyaAllah Ibu Kota Aman

News | Selasa, 23 April 2019 | 17:19 WIB

Penampakan Anies Nebeng Mobil RI 2 Pulang ke Balai Kota

Penampakan Anies Nebeng Mobil RI 2 Pulang ke Balai Kota

News | Selasa, 23 April 2019 | 17:03 WIB

Sandiaga: PKS yang Mendapatkan Kursi Wagub DKI

Sandiaga: PKS yang Mendapatkan Kursi Wagub DKI

News | Selasa, 23 April 2019 | 15:31 WIB

Terkini

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:56 WIB

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:52 WIB

Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran

Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:32 WIB