Penyebar Video Ma'ruf Amin Berkostum Mirip Sinterklas Dituntut 10 Bulan Bui

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 10 Mei 2019 | 11:12 WIB
Penyebar Video Ma'ruf Amin Berkostum Mirip Sinterklas Dituntut 10 Bulan Bui
Safwan, penyebar video Ma'ruf Amin berkostum mirip sinterklas saat menjalani sidang. (portalsatu)

Suara.com - Safwan, pengajar pondok pesantren di Aceh Utara dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penyebaran video Capres nomor urut 02, Ma'ruf Amin berkostum mirip sinterklas.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum saat Safwan menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, kemarin.

Dalam tuntutannya, Jaksa Almuhajir menyatakan Safwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 10 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani Safwan.

Sementara, pengacara terdakwa Safwan, Armia menyebutkan jika tuduhan JPU tidak berdasar. Sebab, menurutnya, kasus yang menimpa Safwan masuk dalam kategori delik aduan.

"Berdasarkan fakta persidangan bahwa dakwaan kedua jaksa menyangkut kebencian SARA, itu sama sekali tidak berdasar. Karena dari tiga saksi yang diajukan JPU, mereka menyatakan ini korbannya adalah Ma'ruf Amin secara pribadi. Tentu hal ini tidak termasuk SARA kalau dalam ranah pribadi, ini merupakan delik aduan yang pertama sekali kami ungkapkan. Jadi ini juga tidak terbukti," kata Armia seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (10/5/2019).

Armia menambahkan, pihaknya juga mengonfirmasi kepada terdakwa, yang ternyata menyatakan persoalan ini tidak ada kaitannya dengan politik.

"Ini kebetulan saja video yang diambil itu video Ma'ruf Amin, mungkin kalau video yang lain sepertinya tidak ada masalah," kata dia.

"Kita nanti akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan pada 13 Mei 2019. Nanti kita akan membantah semua tuduhan. Selain itu, kita juga akan menuntut supaya terdakwa bebas dari segala tuntutan, dan direhabilitasi nama baiknya," ungkap Armia.

Dalam kasus ini, Afwan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di PN Lhokseumawe sejak 27 Maret 2019.

JPU mendakwa Safwan melanggar pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE, atau pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU, Ma'ruf Amin: Saya Belum Dapat Bocoran

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU, Ma'ruf Amin: Saya Belum Dapat Bocoran

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 17:03 WIB

Siap Bertemu Sandiaga Uno, Ma'ruf Amin: Mau Buka Bersama Boleh

Siap Bertemu Sandiaga Uno, Ma'ruf Amin: Mau Buka Bersama Boleh

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 15:57 WIB

Sandiaga dan Ma'ruf Saling Tunggu, Pertemuan Pascapilpres Cuma Wacana?

Sandiaga dan Ma'ruf Saling Tunggu, Pertemuan Pascapilpres Cuma Wacana?

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 13:20 WIB

Video Editan Ma'ruf Amin Pakai Baju Sinterklas Tersebar, PSI Berang

Video Editan Ma'ruf Amin Pakai Baju Sinterklas Tersebar, PSI Berang

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 18:21 WIB

Terkini

Berapa Harga yang Harus Dibayar Donald Trump dari Gencatan Senjata dengan Iran?

Berapa Harga yang Harus Dibayar Donald Trump dari Gencatan Senjata dengan Iran?

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:25 WIB

Kabar Terbaru Biaya Haji 2026, Presiden Prabowo Akan Beri Pengumuman Penting Sore Ini!

Kabar Terbaru Biaya Haji 2026, Presiden Prabowo Akan Beri Pengumuman Penting Sore Ini!

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:19 WIB

Donald Trump: Kami Akan Bantu Rekonstruksi Iran, Ini Era Emas Timur Tengah

Donald Trump: Kami Akan Bantu Rekonstruksi Iran, Ini Era Emas Timur Tengah

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:18 WIB

JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Buntut soal Tuduhan Danai Kasus Ijazah Jokowi

JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Buntut soal Tuduhan Danai Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:10 WIB

DPR Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, Dave Laksono: Diplomasi Masih Jadi Instrumen Utama!

DPR Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, Dave Laksono: Diplomasi Masih Jadi Instrumen Utama!

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:03 WIB

2 Masalah Besar Ini Jadi Alasan Donald Trump Pilih Damai Sementara dengan Iran

2 Masalah Besar Ini Jadi Alasan Donald Trump Pilih Damai Sementara dengan Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:58 WIB

Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah

Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:55 WIB

Biaya Penerbangan Haji Terancam Naik hingga 51 persen, Pemerintah Pastikan Tak Bebani Jemaah

Biaya Penerbangan Haji Terancam Naik hingga 51 persen, Pemerintah Pastikan Tak Bebani Jemaah

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:54 WIB

Keracunan MBG di Jakarta Timur Berangsur Pulih, Mayoritas Pasien Segera Pulang

Keracunan MBG di Jakarta Timur Berangsur Pulih, Mayoritas Pasien Segera Pulang

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:48 WIB

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:41 WIB