
Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka karena ucapannya yang mengandung makar atau niatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah saat ini.
Ucapan itu disampaikan saat Eggi berorasi di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/4/2019) lalu.
Saat itu Eggi menyebut kalau people power harus digerakkan untuk melawan adanya kecurangan selama Pemilu 2019.
Apabila people power telah digalakan, maka tidak perlu menunggu tahapan seusai dengan mekanisme karena Prabowo bisa dilantik sebelum 20 Oktober 2019.