Sebut Jokowi Pemaaf, BPN Minta Polisi Tak Jerat HS dengan Pasal Makar

Selasa, 14 Mei 2019 | 09:17 WIB
Sebut Jokowi Pemaaf, BPN Minta Polisi Tak Jerat HS dengan Pasal Makar
Detik-detik Hermawan Susanto, lelaki yang ancam penggal kepala Jokowi (dok. Polda Metro Jaya)

Pemuda 25 tahun itu kini dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI