Pemuda 25 tahun itu kini dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Sebut Jokowi Pemaaf, BPN Minta Polisi Tak Jerat HS dengan Pasal Makar
Selasa, 14 Mei 2019 | 09:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- # Hermawan Susanto
- # Andre Rosiade
- # dituduh makar
- # dugaan makar
- # kasus makar
- # makar
- # tindakan makar
- # tuduhan makar
- # Juru Bicara BPN
- # Jubir BPN
- # Jubir BPN Prabowo-Sandiaga
- # Badan Pemenangan Nasional
- # BPN
- # bpn prabowo sandi
- # Jokowi dipenggal
- # Dipenggal
- # Penggal Kepala
- # jokowi dipenggal kepala
- # kepala dipenggal
- # kepala jokowi dipenggal
- # penggal kepala jokowi
BERITA TERKAIT
Diperiksa Polisi Semalaman, Eggi Sudjana Curhat Lewat Secarik Kertas
14 Mei 2019 | 08:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI