Pemuda 25 tahun itu kini dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.