Terungkap, Ini Kronologi Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Selasa, 14 Mei 2019 | 12:45 WIB
Terungkap, Ini Kronologi Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya
Eggi Sudjana. [Ria Rizki/Suara.com].

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Eggi ditangkap di Kantor Ditreskrimum, Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pagi.

Argo menjelaskan Eggi awalnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB, pemeriksaan berjalan sekitar 13 jam hingga Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB.

"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Setelah pemeriksaan itu, polisi memutuskan untuk menahan Eggi Sudjana dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Menurut Argo, surat penangkapan tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan penyidik karena pada pemanggilan sebelumnya, Eggi sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia (sempat) mau diperiksa tapi menolak, atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HPnya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," jelas Argo.

Selanjutnya polisi mempunyai waktu 1x24 jam untuk memutuskan status Eggi Sudjana. Sebagai tahanan Polda Metro Jaya atau tidak.

"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka ditahan atau tidak. Tetapi penahanan itu semua wewenang penyidik. Jadi kita tunggu, setelah nanti 1x24 jam penyidik bersikap seperti apa," katanya.

Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

baca juga

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Eggi Sudjana juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TKN: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Dijerat Makar untuk Pencegahan

TKN: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Dijerat Makar untuk Pencegahan

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 10:43 WIB

Tangkap dan Tahan Eggi Sudjana, Polisi: Suratnya Sudah Diterima Istri Eggi

Tangkap dan Tahan Eggi Sudjana, Polisi: Suratnya Sudah Diterima Istri Eggi

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 10:36 WIB

Diperiksa Polisi Semalaman, Eggi Sudjana Curhat Lewat Secarik Kertas

Diperiksa Polisi Semalaman, Eggi Sudjana Curhat Lewat Secarik Kertas

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 08:18 WIB

Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Ditangkap di Dalam Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Ditangkap di Dalam Polda Metro Jaya

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 07:50 WIB

Kivlan Zein Dituding Makar, Rachmawati Sebut Mega Pelaku Makar Sesungguhnya

Kivlan Zein Dituding Makar, Rachmawati Sebut Mega Pelaku Makar Sesungguhnya

News | Senin, 13 Mei 2019 | 20:56 WIB

Terkini

Ulasan Be With You: Jika Hujan Bisa Membawa Kembali Orang yang Kita Rindu

Ulasan Be With You: Jika Hujan Bisa Membawa Kembali Orang yang Kita Rindu

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Polres Kudus Bersinergi Perkuat Perlindungan JKN bagi Masyarakat Kelompok Rentan

Polres Kudus Bersinergi Perkuat Perlindungan JKN bagi Masyarakat Kelompok Rentan

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Anak Aktif atau ADHD? Kenali Gejala yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Anak Aktif atau ADHD? Kenali Gejala yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Health | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Apakah Semakin Mahal Skincare Semakin Bagus Efeknya? Ini Faktanya

Apakah Semakin Mahal Skincare Semakin Bagus Efeknya? Ini Faktanya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:19 WIB

BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis

BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis

Malang | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Istana Jawab Protes Negara Tetangga, Pemerintah Ungkap Sulitnya Padamkan Karhutla Gambut

Istana Jawab Protes Negara Tetangga, Pemerintah Ungkap Sulitnya Padamkan Karhutla Gambut

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:18 WIB

KPK Geledah 3 Lokasi di Pemalang, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Anom

KPK Geledah 3 Lokasi di Pemalang, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Anom

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:18 WIB

MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Transaksi Digital hingga Bisnis UMKM

MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Transaksi Digital hingga Bisnis UMKM

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Sugiono Berpamitan, Arrmanatha Nasir Resmi Melanjutkan Estafet Menlu

Sugiono Berpamitan, Arrmanatha Nasir Resmi Melanjutkan Estafet Menlu

Foto | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Utang Rp25 Juta Diduga Jadi Motif Pembunuhan Sopir Ojol di Sumedang

Utang Rp25 Juta Diduga Jadi Motif Pembunuhan Sopir Ojol di Sumedang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:16 WIB

×