Libatkan Ahli, Polisi Kaji Ucapan Emosional Hermawan Ancam Penggal Jokowi

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 15 Mei 2019 | 13:24 WIB
Libatkan Ahli, Polisi Kaji Ucapan Emosional Hermawan Ancam Penggal Jokowi
Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka. (dok Polisi)

Suara.com - Polisi telah memeriksa Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam akan penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari hasil introgasi, Hermawan mengaku emosi saat mengucapkan kata-kata tersebut yang bernada ancaman itu.

"Jadi motif yang dilakukan dia (Hermawan), ya dia pertama katakan dia secara emosi menyampaikan ucapan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Dari pengakuan Hermawan, polisi akan mempelajari lebih jauh guna mengungkap motif lain dari Hermawan. Argo menyebut, akan ada saksi ahli yang akan mempelajari hal tersebut.

"Tapi nanti akan kita pelajari di situ. Itu nanti kan ada saksi ahli yang akan melihat, posisi dia berucap, posisi dia melihat kamera itu ahli yang menilai," jelasnya.

Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelandang polisi di Polda Metrojaya, Jakarta, Selasa dini hari (14/5/2019). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelandang polisi di Polda Metrojaya, Jakarta, Selasa dini hari (14/5/2019). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Lebih jauh, Argo menambahkan pihaknya masih memburu perekam video viral tersebut.

"Kita lakukan penyelidikan dulu ya," singkat Argo.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemungkinan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bukan Hanya Hermawan Susanto

Kemungkinan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bukan Hanya Hermawan Susanto

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 13:21 WIB

Ditangkap karena Ancam Jokowi, Hermawan Tak Bisa Lagi Galang Dana Wakaf

Ditangkap karena Ancam Jokowi, Hermawan Tak Bisa Lagi Galang Dana Wakaf

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 12:43 WIB

Jadi Pengangguran, Nasib Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi

Jadi Pengangguran, Nasib Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 12:32 WIB

Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Ditahan di Polda Metro Jaya

Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Ditahan di Polda Metro Jaya

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 10:48 WIB

Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi, BPN Akui Itu Tindakan Salah

Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi, BPN Akui Itu Tindakan Salah

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 09:20 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×