Dalam Sebulan, BNN Sita Ratusan Ratusan Kilogram Narkoba

Selasa, 21 Mei 2019 | 16:11 WIB
Dalam Sebulan, BNN Sita Ratusan Ratusan Kilogram Narkoba
Ratusan kilogram narkoba yang berhasil diamankan oleh BNN. (Dok : BNN).

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

4. Gerebek toko kelontong, BNN amankan 179 kilogram sabu dan puluhan ribuan ekstasi dan Happy Five

BNN berhasil menyita 179 kilogran sabu, 50.000 butir pil ekstasi dan 10.000 butir happy five. Penyitaan dilakukan usai BNN menggerebek sebuah rumah di kawasan Bekasi pada Jumat (10/5/2019), pukul 19.00 WIB.

Penangkapan berawal saat tim BNN menerima informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di kawasan Bekasi. Dari hasil pantauan petugas, dicurigai sebuah truk  dari Pekan Baru, Riau, membawa muatan besar menuju toko kelontong di kawasan Bekasi milik seorang pria berinisial FN.

Beberapa saat setelah truk melakukan bongkar muat barang, tim BNN melakukan penggerebekan. Hasilnya ditemukan 90 kilogram sabu, 50.000 butir ekstasi dan 10.000 butir happy five. Pengembangan dilakukan. Tersangka FM mengaku bahwa sudah ada sabu yang diserahkan oleh rekannya berinisial EF als D dan ZC.

Tim BNN bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka D di kawasan Tambun Selatan, dengan barang bukti 25 gram sabu. Tak lama berselang, tersangka ZC juga berhasil di amankan di rumah kontrakannya di kawasan Kranji, Bekasi. Dari rumah kontrakan ZC, BNN menemukan 89 kilogram sabu.

Selanjutnya BNN membawa para tersangka dan barang bukti ke Kantor BNN Cawang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

5. Sabu dalam subwoofer diungkap di Bekasi

BNN mengamankan JHH di daerah perumahan Taman Sari Persada Raya, Blok 11 Jatibening, Bekasi, pada 13 Mei 2019. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 204 gram, yang disembunyikan dalam speaker subwoofer.

Baca Juga: BNN Sebut Bisnis Sabu di Bekasi Dikendalikan Napi di Pulau Jawa

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah apartemen milik tersangka di daerah Cempaka Putih, Jakarta pusat. Petugas berhasil menyita sabu seberat 65 gram dan ekstasi sebanyak 29 butir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

6. BNN tangkap bandar sabu di Aceh Tamiang

Pada 14 Mei 2019, BNN mengamankan bandar narkoba berinisial K, di Jalan Sungai Iyu-Upah, Dusun Pintu Air, Desa Mesjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari tangan tersangka, BNN menyita 15 bungkus sabu seberat 15,6 kilogram, dan 9.900 butir tablet PMMA berlogo ikan.

Kepada petugas, K mengaku menerima satu koper narkotika tersebut dari seorang lelaki berinisial R. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Cawang, guna pengembangan penyidikan.

7. Lawan petugas, pembawa sabu 52 kilogram dan ekstasi 23 ribu butir dihadiahi timah panas

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI