Dakwaan Jaksa: Kakanwil Kemenag Jatim Suap Romahurmuziy Rp 325 Juta

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Rabu, 29 Mei 2019 | 14:15 WIB
Dakwaan Jaksa: Kakanwil Kemenag Jatim Suap Romahurmuziy Rp 325 Juta
Romahurmuziy di Gedung KPK, Jumat (24/5/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]

Haris pada 6 Januari 2019 lalu kembali mendatangi rumah Rommy di Jakarta Timur dan memberikan uang Rp250 juta agar membantu pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

"Selanjutnya Rommy menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada. Arahan Rommy tersebut selanjutnya disetujui Lukman Hakim," tambah jaksa.

Lukman Hakim lalu memerintahkan Sekjen Kemenag Nur Kholis dan kepala biro kepegawaian Kemenag Ahmadi agar memasukkan Haris dalam tiga besar peringkat terbaik yang akan dipilih Menag padahal berdasarkan hasil seleksi, penilaian terhadap Haris berada pada peringkat keempat.

Panitia seleksi yang terdiri atas Abdurrahman Mas'ud, Khasan Effendy dan Sudwidjo Kuspriyomurdono lalu menyepakati untuk melaksanakan perintah Lukman Hakim itu dan mengubah nilai tes peserta sehingga yang masuk adalah Haris Hasanudin, Moch Amin Machfud dan Moh Husnuridlo.

KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Sekjen Kemenag agar Menteri Agama membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris Hasanudin dan Anshori di tahap akhir seleksi.

Menanggapi surat dari KASN, pada 28 Februari 2018, Lukman Hakim menanyakan kepada Ahmadi mengenai dasar pembatalan kelulusan Haris. Selanjutnya Ahmadi menjelaskan bahwa Haris baru menjalani hukuman selama tiga tahun padahal persyaratannya tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun. Namun Lukman tetap menginginkan Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Pada 1 Maret 2019, Lukman menghubungi Staf Ahli Menag bidang Hukum Janedjri M Gaffar untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kaknwil Kemenag Jatim.

"Dalam pembicaraan itu, Lukman Hakim tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena terpenuhinya persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja, Janedri pun akan meminta sasaran kinerja pegawai (SKP) kepada terdakwa," tambah Jaksa.

Jandedjri menginformasikan kepada Haris bahwa Lukman Hakim masih berusaha tetap mengankat dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim sehingga Haris diminta mengirimkan SKP tahun 2017, 2018 dan 2019 kepada Janedri.

baca juga

Nur Kholis atas perintah Janedjri pun mengirim surat kepada KASN pada 1 Maret 2019 yang meminta agar KASN menelaah ulang persyaratan umum seleksi jabatan tinggi di Kemenag dengan pertimbangan Haris telah menjalani hukman disiplin dan memiliki SKP baik dalam dua tahun berturut-turut.

"Pada 1 Maret, Nur Kholis menanyakan kepada lukman Hakim mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat di lingkungan Kemenag dan Lukman Hakim mengirimkan melalui 'whatsapp'12 nama orang yang dipilih dan terdakwa dipilih Lukman untuk menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim," jelas jaksa.

Hari itu juga Haris bertemu dengan Lukman Hakim di Hotel Mercure Surabaya dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan "pasang badan" untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim oleh kerana itu Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta.

Haris pun dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

"Pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim Syaifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan," tambah jaksa.

Atas perbuatannya, Haris didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Haris tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut sehingga sidang dilanjutkan pada 12 Juni 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag, Muafaq Didakwa Suap Rommy Rp 91,4 Juta

Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag, Muafaq Didakwa Suap Rommy Rp 91,4 Juta

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 13:52 WIB

Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta

Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 13:28 WIB

Rommy Keluhkan Air Dispenser Tahanan, KPK: Makanya Jangan Terlibat Korupsi

Rommy Keluhkan Air Dispenser Tahanan, KPK: Makanya Jangan Terlibat Korupsi

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 22:21 WIB

Menag Lukman Diperiksa Kasus Haji, Rommy: Tunggu Lailatul Qadar

Menag Lukman Diperiksa Kasus Haji, Rommy: Tunggu Lailatul Qadar

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 21:13 WIB

Kerusuhan 22 Mei Makan Korban Jiwa, Romahurmuziy Ikut Berduka

Kerusuhan 22 Mei Makan Korban Jiwa, Romahurmuziy Ikut Berduka

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 14:28 WIB

Terkini

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB