2 Pemuda Penyebar Video Hoaks Kapolri Ternyata Terinspirasi Habib Rizieq

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 31 Mei 2019 | 11:52 WIB
2 Pemuda Penyebar Video Hoaks Kapolri Ternyata Terinspirasi Habib Rizieq
Pemuda dibekuk Bareskrim Polri terkait kasus hoaks video Kapolri. (dok polisi).

Suara.com - Dua pemuda berinisial FA (20) dan AH (24) yang ditangkap atas kasus berita hoaks ternyata memang sengaja memviralkan video editan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat gelar pasukan pengamanan Pilpres 2019.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil interogasi petugas, kedua tersangka memiliki inisiatif sendiri untuk menyebarkan video editan tersebut hingga viral di media sosial.

"Dari hasil intrograsi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Pemuda dibekuk Bareskrim Polri terkait kasus hoaks video Kapolri. (dok polisi).
Pemuda dibekuk Bareskrim Polri terkait kasus hoaks video Kapolri. (dok polisi).

Dedi menjelaskan, kedua pelaku termotivasi melakukan hal itu lantaran sering menonton video ceramah pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di Youtube. Dari video tersebut, keduanya tak suka dengan pemerintahaan saat ini.

Barang bukti kasus hoaks video Kapolri. (dok. polisi)
Barang bukti kasus hoaks video Kapolri. (dok. polisi)

"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," papar Dedi.

Terkait video editan Kapolri dan Panglima TNI, kedua tersangka memeperolehnya melalui jejaring media sosial, WhatsApp. Polisi pun turut menyita telepon seluler FA dan AH.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat di jerat pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebar Hoaks Kapolri Instruksi Tembak Perusuh, 2 Pemuda Dicokok Bareskrim

Sebar Hoaks Kapolri Instruksi Tembak Perusuh, 2 Pemuda Dicokok Bareskrim

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 11:37 WIB

Sindir Kapolri, Jubir PSI Malah Pamer Tato

Sindir Kapolri, Jubir PSI Malah Pamer Tato

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 16:56 WIB

CEK FAKTA: Hoaks, Video Kapolri Tito Bilang Masyarakat Boleh Ditembak

CEK FAKTA: Hoaks, Video Kapolri Tito Bilang Masyarakat Boleh Ditembak

News | Kamis, 23 Mei 2019 | 01:10 WIB

Kapolri: Perusuh Aksi di Petamburan Bertato, Kantongi Bayaran Rp 6 Juta

Kapolri: Perusuh Aksi di Petamburan Bertato, Kantongi Bayaran Rp 6 Juta

News | Rabu, 22 Mei 2019 | 15:33 WIB

Sebut Omongan Kapolri Lebay, Hidayat Nur Wahid: Jangan Menakut-nakuti

Sebut Omongan Kapolri Lebay, Hidayat Nur Wahid: Jangan Menakut-nakuti

News | Rabu, 08 Mei 2019 | 12:37 WIB

Kapolri Bantah Tembak Mati Cucu Nabi Perusuh NKRI

Kapolri Bantah Tembak Mati Cucu Nabi Perusuh NKRI

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 13:28 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×