Sebut Omongan Kapolri Lebay, Hidayat Nur Wahid: Jangan Menakut-nakuti

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 08 Mei 2019 | 12:37 WIB
Sebut Omongan Kapolri Lebay, Hidayat Nur Wahid: Jangan Menakut-nakuti
Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid menganggap pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terlalu berlebihan. HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid itu menanggapi pernyataan Tito  terkait gerakan people power dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah sah bisa dijerat pidana.

Menurutnya, berlebihan apabila people power kemudian dikaitkan dengan niatan makar atau usaha untuk menjatuhkan pemerintah. HNW meminta kepada Polri untuk tidak lantas menakut-nakuti masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya dengan pidana.

"Kalau itu dikaitkan dengan tuduhan makar ya saya kira juga berlebihan. Jangan ditakut-takuti dengan tuduhan makar dan lain sebagainya," kata Hidayat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (8/5/2019).

Hidayat kemudian menyampaikan kalau upaya makar tidak bisa dilihat secara sederhana karena tujuannya untuk menggulingkan pemerintah. Yang ada saat ini sejumlah masyarakat ingin menyampaikan kegundahannya melihat kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2019 dan menurut Hidayat langkah itu masih sah di mata hukum.

Anggapan Hidayat itu berlandaskan hak dari masyarakat yang hidup di dalam negara demokrasi. Menurutnya, masyarakat mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasinya. Ketimbang menakut-nakuti masyarakat, Hidayat meminta kepada Kapolri untuk mengajak seluruh pihak untuk menggunakan hukum dengan sebaik-baiknya.

"Demokrasi memberi ruang untuk menghadirkan kritik, menghadirkan informasi. Lebih bagus kalau pak Kapolri mengajak semua pihak untuk menaati hukum, melaksanakan hukum sebaik-baiknya," tandasnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan apabila ada pengerahan kekuatan massa atau people power yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyampaikan pendapat sedianya harus melewati mekanisme yang sudah ditentukan. Tetapi apabila people power tersebut dikerahkan dengan kepentingan untuk menjatukan pemerintah maka penggeraknya bisa dijatuhi hukuman pidana.

Hal itu diungkapkan Jenderal Tito saat menyampaikan paparan evaluasi pasca Pemilu 2019 dalam rapat kerja bersama DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (7/5/2019). Tito menegaskan apabila people power tersebut jelas untuk menggulingkan pemerintah, maka pencetus people power tersebut bisa dikenai pasal 107 KUHP tentang makar untuk menggulingkan pemerintah.

"Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," kata Tito.

baca juga

"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BIN Sebut Ada Ancaman Teror, People Power Kepung KPU 22 Mei

BIN Sebut Ada Ancaman Teror, People Power Kepung KPU 22 Mei

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 17:37 WIB

Kapolri: People Power Gulingkan Pemerintah Sah Bisa Dipidana

Kapolri: People Power Gulingkan Pemerintah Sah Bisa Dipidana

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 15:37 WIB

Pemuda Muhammadiyah Bela KPU, Singgung People Power Aksi Provokasi

Pemuda Muhammadiyah Bela KPU, Singgung People Power Aksi Provokasi

News | Senin, 06 Mei 2019 | 11:44 WIB

Anak Kiai se-Madura Tolak Mentah-mentah Ajakan People Power Amien Rais

Anak Kiai se-Madura Tolak Mentah-mentah Ajakan People Power Amien Rais

News | Minggu, 05 Mei 2019 | 05:47 WIB

Tuduh Situng KPU Dicurangi Siluman, Amien Rais Ajak People Power

Tuduh Situng KPU Dicurangi Siluman, Amien Rais Ajak People Power

News | Sabtu, 04 Mei 2019 | 17:57 WIB

Terkini

Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL

Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:19 WIB

Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%

Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama

5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan

5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan

BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI

Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha

Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

×