Ambil Foto dan Video Korban Kecelakaan, Denda Rp 2 Juta!

Senin, 10 Juni 2019 | 14:26 WIB
Ambil Foto dan Video Korban Kecelakaan, Denda Rp 2 Juta!
Ilustrasi kecelakaan. (BeritaJatim)

Suara.com - Di Indonesia, Anda pasti kerap menemukan sejumlah warga yang mengambil foto ketika kecelakaan. Acapkali, mereka berkerumun hanya untuk mengabadikan korban maupun lokasinya.

Nah, di Jerman, hal itu haram. Jika mengabadikan korban luka atau tewas karena kecelakaan, Anda bisa didenda sebesar 128,50 Euro atau setara dengan Rp 2 juta.

Pada Selasa 21 Mei, seorang sopir truk berusia 47 tahun tewas dalam kecelakaan di jalur kendaraan Autobahn 6, Bavaria. Polisi di lokasi memergoki seorang pria yang mengabadikan korban.

Sukses, polisi tersebut mempermalukan sosok pria itu. Polisi bernama Stefan Pfeiffer tersebut menginterogasi pelaku yang berupaya mengambil video dan foto.

Adegan itu terlihat dalam sebuah video yang direkam Bayerischer Rundfunk. Awalnya, Pfeiffer mengajak pelaku untuk melihat kondisi korban tewas dalam kecelakaan.

"Ayo, saya kasih lihat sesuatu. Kamu ingin melihat mayat dan mengambil fotonya? Nah, itu dia, dia terkapar di sana, kamu ingin melihat dia?" ujar Pfeiffer mengintimidasi pelaku.

Pfeiffer melanjutkan, "Nah, kamu saja tidak ingin melihat mayat korban, kenapa kamu malah mengabadikannya dengan kamera?"

Kemudian, Pfeiffer menagih denda senilai 128,50 Euro atau setara dengan Rp 2 juta dari pelaku karena telah mengambil foto lokasi kecelakaan secara sembunyi-sembunyi di Jerman.

"Sekarang kamu harus bayar 128,50 Euro karena mengambil gambar di sini. Sungguh memalukan. Ini bukan perbuatan terpuji," lanjut Pfeiffer seperti dikutip SUARA.com dari Says.com, Senin (10/6/2019).

Pun Pfeiffer meminta surat izin mengemudi, surat-surat mobil dan paspor pelaku.

Pfeiffer pun menyemprot pengemudi lain yang mengambil gambar korban tewas kecelakaan. Berkali-kali, pelaku meminta maaf kepada polisi tersebut.

"Lihat! Dia (mayat itu) berasal dari Hungaria. Kamu tidak ingin melihat? Kenapa kamu ingin mengambil foto dia?" ujar Pfeiffer.

Berkali-kali, sopir tersebut mengatakan, "Saya minta maaf, saya minta maaf."

Menurut Pfeiffer, ada peluang bersitegang ketika menghadapi orang-orang dengan perilaku yang tidak pantas seperti dihadapinya.

"Jika kami tidak denda mereka 128,50 Euro dan melepaskan mereka, saya yakin mereka tidak akan belajar apapun," ujar Pfeiffer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI