Polisi: Penetapan Tersangka Sofyan Jacob Usai Gelar Perkara

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 10 Juni 2019 | 15:08 WIB
Polisi: Penetapan Tersangka Sofyan Jacob Usai Gelar Perkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)

Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Sofyan Jacob dilakukan usai gelar perkara pada 29 Mei 2019.

"Kemarin Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

Argo menyebut, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi. Tak hanya itu, Sofyan Jacob juga terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan. Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi," jelasnya.

Selain itu, kata Argo, Sofyan Jacob terbukti melakukan dugaan makar melalui ucapannya dalam sebuah video.

"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ungkap Argo.

Hanya saja, Argo tak merinci lebih jauh mengenai ucapan apa yang dilontarkan Sofyan. Pasalnya, ia tidak melihat video tersebut.

"Saya enggak lihat videonya. Tapi, Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," katanya.

Lebih jauh, Argo menambahkan, Sofyan menjadi terlapor di Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan seseorang bersamaan dengan terlapor Eggi Sudjana.

"Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya termasuk bapak itu (Sofyan)," imbuh Argo.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sofyan Jacob diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Ditetapkan Tersangka Kasus Makar

Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Ditetapkan Tersangka Kasus Makar

News | Senin, 10 Juni 2019 | 13:33 WIB

Pekan Depan, Polisi Lakukan Pemberkasan Kasus Makar Lieus Sungkharisma

Pekan Depan, Polisi Lakukan Pemberkasan Kasus Makar Lieus Sungkharisma

News | Kamis, 06 Juni 2019 | 12:18 WIB

Khawatir Kondisi Kesehatan, Keluarga Berharap Eggi Sudjana Segera Bebas

Khawatir Kondisi Kesehatan, Keluarga Berharap Eggi Sudjana Segera Bebas

News | Rabu, 05 Juni 2019 | 17:44 WIB

Dokter Hewan Ditangkap, Mau Bentuk Republik Andalas Raya

Dokter Hewan Ditangkap, Mau Bentuk Republik Andalas Raya

News | Selasa, 04 Juni 2019 | 17:13 WIB

Kivlan Zein dan Soenarko Masih Ditahan, Penangguhan Belum Dikabulkan

Kivlan Zein dan Soenarko Masih Ditahan, Penangguhan Belum Dikabulkan

News | Selasa, 04 Juni 2019 | 16:29 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB