Status Advokat Digugat, BW: Tanya Anies

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Jum'at, 14 Juni 2019 | 09:45 WIB
Status Advokat Digugat, BW: Tanya Anies
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Bambang Widjajanto memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto atau BW percaya diri bahwa keputusannya membela Prabowo di sidang sengketa pilpres 2019 sudah sesuai etika advokat. BW tak takut digugat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Bambang menyatakan, dirinya saat ini sedang menjalani tugas mulia untuk membela kedaulatan rakyat sehingga gugatan ke Peradi tidak menyurutkan semangatnya di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

"Saya sedang menjalankan tugas kenegaraan yang sangat berat, yang sangat mulia. Sehingga hal-hal seperti itu saya persilakan. Karena status saya sekarang adalah bagaimana kedaulatan rakyat. Sehingga hal seperti itu kami persilakan," kata BW di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Bambang yang masih aktif sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta bidang Pencegahan Korupsi itu yakin keputusannya membela Prabowo benar karena sudah mengajukan cuti ke Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Siapa yang bilang? (bermasalah), tanya sama gubernurnya. Jangan bertindak seperti gubernur, tanya gubernurnya dong," tegas BW.

Seperti diketahui, pengadu atas nama Sandi Situngkir bersama sekelompok kuasa hukum dari Advokat Indonesia Maju menilai BW telah melanggar kode etik advokat karena menerima tawaran untuk menjadi ketua tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Menurut yang kami pahami, yang bersangkutan (BW) adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai pejabat menerima gaji Rp 41.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).

BW digugat dengan tiga buah pasal yakni pasal 3 huruf 1 Kode Etik Advokat Indonesia serta pasal 20 ayat 3 dan pasal 6 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Lalin di Gedung MK Terpantau Normal

Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Lalin di Gedung MK Terpantau Normal

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 09:34 WIB

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Yusril Siap Berdebat di MK

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Yusril Siap Berdebat di MK

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 09:28 WIB

Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Tim Jokowi: Kalau Ada Debat Ya Kita Debat

Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Tim Jokowi: Kalau Ada Debat Ya Kita Debat

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 09:18 WIB

Buka Sidang Gugatan Pilpres 2019, Ketua MK: Sidang Ini Disaksikan Allah SWT

Buka Sidang Gugatan Pilpres 2019, Ketua MK: Sidang Ini Disaksikan Allah SWT

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 09:16 WIB

Kawal Sidang MK, Massa GNPF, FPI dan Alumni 212 Gelar Aksi di Patung Kuda

Kawal Sidang MK, Massa GNPF, FPI dan Alumni 212 Gelar Aksi di Patung Kuda

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 09:06 WIB

Terkini

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

×