Urus Sengketa Pilpres Prabowo di MK, BW Terancam Diberhentikan Jadi Advokat

Kamis, 13 Juni 2019 | 15:39 WIB
Urus Sengketa Pilpres Prabowo di MK, BW Terancam Diberhentikan Jadi Advokat

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019). Atas aduan itu, BW terancam hukuman sanksi ringan hingga pemberhentian sebagai advokat.

Pengadu atas nama Sandi Situngkir bersama sekelompok kuasa hukum dari Advokat Indonesia Maju menilai BW telah melanggar kode etik advokat karena menerima tawaran untuk menjadi ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Padahal, BW masih menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta.

Advokat Indonesia Maju melaporkan BW ke Peradi pimpinan Fauzi Hasibuan. (Suara.com/Tio)
Advokat Indonesia Maju melaporkan BW ke Peradi pimpinan Fauzi Hasibuan. (Suara.com/Tio)

"Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai Pejabat Menerima Gaji Rp 41.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).

BW digugat dengan tiga buah pasal yakni pasal 3 huruf 1 Kode Etik Advokat Indonesia serta pasal 20 ayat 3 dan pasal 6 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advocat.

Fauzi Hasibuan yang menerima langsung aduan mengatakan sanksi kepada BW akan diputuskan melalui sidang etik di Peradi yang dipimpin oleh hakim dewan kehormatan. Sidang ini digelar seminggu sekali setiap hari Jumat.

"Itu bisa saja (pemberhentian), diatur oleh kode etik, itu yang paling tau adalah hakim dewan kehormatan. Tapi bisa dipastikan, pemeriksaan ini adalah pemeriksaan soal perilaku dalam rangka dia menegakkan profesi nya sesuai UU no 18 tahun 2003," kata Fauzi.

Mengacu pada pasal 7 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advocat sanksi yang menanti BW beragam, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian sebagai advokat.

Sanksi yang diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 18 tahun 2003 antara lain, a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; d. pemberhentian tetap dari profesinya.

Baca Juga: Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo di MK, BW Digugat Pakai 3 Pasal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI