Gelar Razia, Polisi Tilang Pengemudi Mobil yang Pasang Strobo dan Rotator

Selasa, 18 Juni 2019 | 10:44 WIB
Gelar Razia, Polisi Tilang Pengemudi Mobil yang Pasang Strobo dan Rotator
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia kelengkapan kendaraan bermotor. Jakarta, Rabu (4/1).

Suara.com - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meindak pengendara mobil yang mengenakan lampu stobo dan rotator yang terpasang di kendaran pribadinya. Razia tersebut dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Senin (17/6/2019).

Kasubdi Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisiaris Polisi M. Nasir mengatakan, penindakan tersebut diprioritaskan untuk pengendara yang sengaja memasang lampu strobo dan rotator.

“Kegiatan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas akan terus dilakukan sepanjang pelanggaran itu ada dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” ucap Nasir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2019).

Menurut Nasir, penggunaan strobo dan rotator telah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Dimana, penindakan tersebut dilakukan baik persuasif maupun represif.

"Karena pengguna sirine dan rotator sudah diatur oleh Pasal 59 UU No 22 Tahun 2009. Ketika ada pengguna tidak sesuai hal tersebut akan ditindak baik secara persuasif maupun represif," jelasnya.

Lebih jauh, pengemudi yang berhasil ditindak dikenakan pasal Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan danga ancaman 1 bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu.

"Penindakannya dengan tilang dan rotator dicopot," tutup Nasir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI