Pabrik Sabu Rumahan di Jakbar Bisa Produksi Hingga 500 Gram per Minggu

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 24 Juni 2019 | 19:58 WIB
Pabrik Sabu Rumahan di Jakbar Bisa Produksi Hingga 500 Gram per Minggu
Polisi menunjukan barang bukti pembuatan sabu yang dilakukan MS (42) di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial MS (42) saat melakukan penggerebekan pabrik sabu di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisiaris Besar Polisi Erick Frendriz menerangkan, pengungkapan kasus tersebur merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Saat itu, pihaknya menggerebek pabrik sabu di kawasan Perumahan Metland, Cipondoh, Kota Tangerang. MS diketahui belajar membuat sabu dari tersangka PC yang sebelumnya di ringkus di Perumahan Metland.

"Ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik sabu di Cipondoh Tangerang. Tersangka (MS) belajar membuat sabu dari tersangka sebelumnya berinisial PC," kata Erick di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu. Bahan baku tersebut, didapatkan tersangka dengan cara beli online.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial MS (42) saat melakukan penggerebekan pabrik sabu di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. (Suara.com/Yosea Arga)
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial MS (42) saat melakukan penggerebekan pabrik sabu di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. (Suara.com/Yosea Arga)

"Barang bukti yang kita amankan ada juga sabu-sabu yang sudah jadi seberat 1 kilogram kemudian sabu yang masih setengah jadi, dan bahan baku pembuat sabu. Tersangka ini membeli bahan baku melalui media sosial online," sambungnya.

Erick menerangkan, tersangka bisa memproduksi sabu seberat 300 hingga 500 gram. Dalam kurun waktu seminggu, MS bisa memproduksi dua hingga tiga kali.

"Makin banyak bahan baku makin banyak sabu yang dihasilkan olehnya," katanya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari memproduksi, mengedarkan, serta memiliki narkotika jenis sabu.

"Pasal yang disangkakan itu pasal 113, 114, dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memproduksi, mengedarkan dan memiliki. Ancamannya mulai dari hukuman mati, seumur hidup dan minimal 6 tahun, berlapis yang diterapkan nanti," tandas Erick.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Pontianak, Polisi Bekuk Tiga Orang

Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Pontianak, Polisi Bekuk Tiga Orang

News | Senin, 24 Juni 2019 | 16:50 WIB

Selundupkan 15 Kg Sabu, Polisi Bekuk Tiga Orang di Jakarta Utara

Selundupkan 15 Kg Sabu, Polisi Bekuk Tiga Orang di Jakarta Utara

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 13:22 WIB

Terima Sabu dari WN Nigeria, Warga Aceh Dibekuk Polisi di Tangsel

Terima Sabu dari WN Nigeria, Warga Aceh Dibekuk Polisi di Tangsel

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 17:51 WIB

Sabu 9 Kg Ditemukan di Adaptor Charger dan Ember Cat, Polisi Buru Pelaku

Sabu 9 Kg Ditemukan di Adaptor Charger dan Ember Cat, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 18:42 WIB

Terkini

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:41 WIB

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:32 WIB

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:16 WIB

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:59 WIB

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:44 WIB

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB

Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata

Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:06 WIB